Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Jabar Janji Tidak Beri Izin Kegiatan Mayday 2020

Goggle

Bandung, IDN Times - Perayaan May Day yang biasanya digelar saban 1 Mei oleh para buruh dipastikan tak akan digelar tahun ini. Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan bahwa tidak ada acara apa pun yang melibatkan massa di tengah pandemi virus corona (COVID-19) dan penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di sebagian wilayah Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, imbauan tersebut sudah berdasarkan arahan dari Polri. Polda Jabar juga tidak akan mengeluarkan izin ada aksi masa di wilayah Jabar.

"Mabes Polri juga sudah menyampaikan tidak akan mengeluarkan izin, di Jawa Barat pun seperti itu (tidak memberi izin)," ujar Erlangga, saat dihubungi, Minggu (26/4).

1. Ditiadakan demi meminimalisir risiko penularan COVID-19

Petugas medis menunjukkan sampel darah saat rapid test atau pemeriksaan cepat COVID-19 di DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Partai Golkar menyelenggarakan rapid test COVID-19 secara gratis bagi wartawan, kader, dan masyarakat guna memastikan kesehatan dan mengantisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Didik Setiawan

Erlangga menjelaskan, dengan kondisi virus corona yang kini sudah berstatus pandemik, ada baiknya para buruh di Jawa Barat mengerti keadaan tersebut. Aksi May Day 2020, kata dia, memang sebaiknya ditiadakan demi kelancaran PSBB di sejumlah daerah di Jawa Barat.

"Dengan melakukan kegiatan unjuk rasa, berarti potensi penyebaran kan semakin tinggi. Sehingga, di dalam hal ini Mabes Polri sudah menyampaikan tidak akan mengeluarkan izin di dalam kegiatan penyampaian pendapat," tuturnya.

2. Akan disanksi sesuai Undang-Undang karantina

Suasana sepi di Jalan Sudirman, Jakarta pada Kamis (9/4/2020). (IDN Times/Herka Yanis)

Erlangga menuturkan, ancaman bagi pelanggar imbauan Polri tersebut mengacu pada undang-undang karantina wilayah, di mana pelanggar akan dikenakan sanksi kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp. 100 juta.

"Untuk sanksi, sekarang statusnya kan masih dengan Karantina Kesehatan," kata dia.

3. Polri melarang aksi May Day di tengah pandemi COVID-19

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Sebelumnya, Polri melalui Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan bahwa segala aksi demo akan ditolak selama pandemi virus corona atau COVID-19. Hal itu juga berlaku bagi demo Hari Buruh Internasional atau May Day, yang selalu digelar setiap 1 Mei.

"Dilarang sama sekali apa pun yang berkumpul dengan massa, termasuk kalau mau ada demo dalam pandemik. Apalagi soal ini (May Day), kami tidak akan izinkan," kata Yusri seperti dikutip dari humas.polri.go.id, Senin (20/4).

4. Larangan sudah sesuai maklumat Polri

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Yusri menjelaskan, keputusan ini juga berdasarkan Maklumat Kapolri tentang penanganan virus COVID-19 dan diperkuat dengan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Mengacu kepada surat telegram nomor ST/1183/IV/OPS.2./2020 dan surat telegram nomor ST/1184/IV/OPS.2/2020 yang diterbitkan pada 13 April 2020, menjadi arahan dari pucuk pimpinan Korps Bhayangkara sebagai bentuk persiapan jika terjadi unjuk rasa," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us