Polda Jabar Janji Tidak Beri Izin Kegiatan Mayday 2020

Ada sanksi bagi yang nekat gelar may day 2020

Bandung, IDN Times - Perayaan May Day yang biasanya digelar saban 1 Mei oleh para buruh dipastikan tak akan digelar tahun ini. Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan bahwa tidak ada acara apa pun yang melibatkan massa di tengah pandemi virus corona (COVID-19) dan penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di sebagian wilayah Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, imbauan tersebut sudah berdasarkan arahan dari Polri. Polda Jabar juga tidak akan mengeluarkan izin ada aksi masa di wilayah Jabar.

"Mabes Polri juga sudah menyampaikan tidak akan mengeluarkan izin, di Jawa Barat pun seperti itu (tidak memberi izin)," ujar Erlangga, saat dihubungi, Minggu (26/4).

1. Ditiadakan demi meminimalisir risiko penularan COVID-19

Polda Jabar Janji Tidak Beri Izin Kegiatan Mayday 2020Petugas medis menunjukan sampel darah saat rapid test atau pemeriksaan cepat COVID-19 di DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Partai Golkar menyelenggarakan rapid test COVID-19 secara gratis bagi wartawan, kader, dan masyarakat guna memastikan kesehatan dan mengantisipasi penyebaran COVID-19. (ANTARA FOTO/Didik Setiawan)

Erlangga menjelaskan, dengan kondisi virus corona yang kini sudah berstatus pandemik, ada baiknya para buruh di Jawa Barat mengerti keadaan tersebut. Aksi May Day 2020, kata dia, memang sebaiknya ditiadakan demi kelancaran PSBB di sejumlah daerah di Jawa Barat.

"Dengan melakukan kegiatan unjuk rasa, berarti potensi penyebaran kan semakin tinggi. Sehingga, di dalam hal ini Mabes Polri sudah menyampaikan tidak akan mengeluarkan izin di dalam kegiatan penyampaian pendapat," tuturnya.

2. Akan disanksi sesuai Undang-Undang karantina

Polda Jabar Janji Tidak Beri Izin Kegiatan Mayday 2020Suasana sepi di Jalan Sudirman, Jakarta pada Kamis (9/4/2020). (IDN Times/Herka Yanis)

Erlangga menuturkan, ancaman bagi pelanggar imbauan Polri tersebut mengacu pada undang-undang karantina wilayah, di mana pelanggar akan dikenakan sanksi kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp. 100 juta.

"Untuk sanksi, sekarang statusnya kan masih dengan Karantina Kesehatan," kata dia.

3. Polri melarang aksi May Day di tengah pandemi COVID-19

Polda Jabar Janji Tidak Beri Izin Kegiatan Mayday 2020Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Sebelumnya, Polri melalui Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan bahwa segala aksi demo akan ditolak selama pandemi virus corona atau COVID-19. Hal itu juga berlaku bagi demo Hari Buruh Internasional atau May Day, yang selalu digelar setiap 1 Mei.

"Dilarang sama sekali apa pun yang berkumpul dengan massa, termasuk kalau mau ada demo dalam pandemik. Apalagi soal ini (May Day), kami tidak akan izinkan," kata Yusri seperti dikutip dari humas.polri.go.id, Senin (20/4).

4. Larangan sudah sesuai maklumat Polri

Polda Jabar Janji Tidak Beri Izin Kegiatan Mayday 2020Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Yusri menjelaskan, keputusan ini juga berdasarkan Maklumat Kapolri tentang penanganan virus COVID-19 dan diperkuat dengan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Mengacu kepada surat telegram nomor ST/1183/IV/OPS.2./2020 dan surat telegram nomor ST/1184/IV/OPS.2/2020 yang diterbitkan pada 13 April 2020, menjadi arahan dari pucuk pimpinan Korps Bhayangkara sebagai bentuk persiapan jika terjadi unjuk rasa," kata dia.

Baca Juga: Polda Jabar: 97 Check Point dan 4.494 Personel Jaga PSBB Bandung Raya 

Baca Juga: PSBB Bandung Raya Disetujui, Polda Jabar akan Jaga Wilayah Perbatasan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya