Pengguna GrabWheels yang Langgar Aturan Bakal Didenda Rp300.000

Tidak boleh boncengan dan digunakan anak-anak

Bandung, IDN Times - Grab Indonesia berkomitmen untuk menyediakan ekosistem Alat mobilitas pribadi (AMP) skuter listrik (GrabWheels) yang aman bagi semua pengguna. Grab juga selalu prioritaskan keamanan dan keselamatan pengguna dari GrabWheels itu sendiri.

Hal tersebut disampaikan oleh Partner Engagement, Grab Jawa Barat, Mawaddi Lubby, saat safety roadshow bersama pemkot Bandung di salah satu mall di Jalan Gatot Subroto, Senin (23/12).

"Kami senantiasa mengedukasi para pengguna agar berkendara secara bertanggung jawab di jalur yang diperbolehkan," ujar Mawaddi.

1. Aturan penggunaan Grabwheels sudah lebih dulu diterbitkan

Pengguna GrabWheels yang Langgar Aturan Bakal Didenda Rp300.000IDN Times/Azzis Zulkhairil

Mawaddi mengklaim, sebelum banyak terjadinya oknum yang tidak bertanggung jawab menyalah gunakan Grabwheels terutama di Kota Bandung. Aturan penggunaan sendiri sudah diberikan sebelumnya.

"Bagi masyarakat yang belum berusia 18 tahun, kami harap tidak menggunakan GrabWheels. Dan satu skuter listrik hanya boleh untuk satu orang pengendara," ungkapnya.

2. Tambahkan tiga model keselamatan baru

Pengguna GrabWheels yang Langgar Aturan Bakal Didenda Rp300.000IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, aturan tersebut ternyata masih banyak yang tidak mengindahkan, sehingga melalui safety roadshow, Grab Indonesia menambahkan tiga standar keselamatan untuk para pengguna GrabWheels khusus di Bandung dan umumnya di Indonesia.

"Tigga tambahan tersebut ada Better educate, Better equip, better enforce, ducating," jelasnya.

3. Pelanggar akan dikenakan denda hingga akun akan ditangguhkan

Pengguna GrabWheels yang Langgar Aturan Bakal Didenda Rp300.000IDN Times/Debbie Sutrisno

Dari tigga tambahan aturan baru tersebut, tertata juga bahwa bagi pelanggar yang tidak menaati aturan yang sudah ditetapkan, maka akan mendapatkan sanksi, berupa denda dan sanksi teknis kepada akun Grab pribadinya.

"Pengguna yang terbukti melanggar aturan keselamatan GrabWheels, seperti berkendara berboncengan dengan 1 skuter listrik atau membiarkan anak di bawah umur untuk mengendarai skuter, dan sebagainya akan didenda sebesar Rp300,000. Akun mereka juga akan ditangguhkan," tuturnya.

4. Dishub Bandung ingin pengguna GrabWheels taati aturan yang ada

Pengguna GrabWheels yang Langgar Aturan Bakal Didenda Rp300.000(Tangkapan layar Twitter PRFM) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengatkan, khusus untuk pengguna GrabWheels di Kota Bandung, kedepan sudah seharusnya sudah bisa mematuhi aturan yang telah dibuat, sehingga meminimalisir berbagai macam risiko.

"Kami mengimbau kepada para pengguna agar senantiasa lebih bijak dan bertanggung jawab dalam berkendara. Ikuti peraturan yang sudah ditetapkan demi menjaga keamanan dan keselamatan," kata dia.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya