Pemprov Jabar Siapkan Dana Rp1 Triliun untuk Pilkada 2024

Pemprov Jabar sudah siapkan dana tersebut

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyiapkan dana Rp1 triliun untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sumber dana ini disiapkan dari dana cadangan dari 2022.

PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, untuk menghadapi Pilkada serentak 2024 dana dari Pemprov Jabar sudah disiapkan dana sebesar Rp1 triliun. Sehingga dia memastikan Pemprov Jabar sudah siap dalam pendanaan.

"Dana tersebut sudah tersedia," ucap Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin di Kota Bandung, dikutip Selasa (26/9/2023).

1. Dana dikhususkan untuk Pilkada 2024

Pemprov Jabar Siapkan Dana Rp1 Triliun untuk Pilkada 2024Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Meski begitu, Bey memastikan, dana ini akan dialokasikan sesuai dengan keputusan KPU pusat soal penetapan tanggal pasti gelaran Pilkada 2024. Apabila pilkada berlangsung November 2024, maka tahapan pemilihan bakal dimulai November 2023.

"Dana hibah tersebut akan digunakan selama 12 bulan atau satu tahun, dimulai November 2023. Pihak KPU Jabar telah mengajukan dana sebesar Rp1,15 triliun," ucapnya.

2. Dana digunakan untuk seluruh kebutuhan pilkada

Pemprov Jabar Siapkan Dana Rp1 Triliun untuk Pilkada 2024Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bey merinci, anggaran pilkada itu akan digunakan untuk tahap persiapan seperti pembuatan regulasi, penetapan tahapan, proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Kemudian untuk pemutakhiran data pemilih, yang antara lain sejumlah tahapan harus sudah dimulai sejak November 2023," katanya.

3. Dana juga akan digunakan untuk Pilgub Jabar

Pemprov Jabar Siapkan Dana Rp1 Triliun untuk Pilkada 2024Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin (Bangkit Rizki/IDN Times)

Anggaran dihitung berdasarkan asumsi ada empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta jumlah pemilih sekitar 35,3 juta lebih. Bey menambahkan, dana tersebut juga digunakan KPU Jabar untuk berbagai pos pengeluaran.

"Pos pengeluaran ini seperti badan ad hoc PPK dan PPS, kebutuhan logistik, pengeluaran barang, dan jasa lainnya," kata dia.

Untuk diketahui, Dana Cadangan sudah diatur dalam Perda Nomor 14 Tahun 2021 tentang Dana Cadangan untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024.

Pada Pasal 3 ayat (3) disebutkan, kebutuhan dana pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang belum dialokasikan dalam dana cadangan dipenuhi dalam APBD Tahun 2024.

Pemdaprov Jabar menganggarkan dana secara bertahap dengan dicicil mulai tahun anggaran 2022 yaitu APBD murni 2022 sebesar Rp100 miliar, APBD perubahan 2022 sebesar Rp100 miliar, APBD Murni 2023 sebesar Rp500 miliar, dan APBD perubahan 2023 sebesar Rp300 miliar.

Tambahan dana juga disiapkan pada APBD Murni 2024, berupa dana hibah ke KPU Jabar dan masih proses pembahasan dengan DPRD Jabar.

Baca Juga: Ummi Wahyuni Jadi Ketua KPU Jabar 2023-2028

Baca Juga: Profil Ummi Wahyuni, Perempuan Pertama Jabat Ketua KPU Jabar

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya