Pemkot Bandung Akan Sanksi Hotel Gelar Event di Malam Tahun Baru 2022 

Pemkot Bandung susun aturan PPKM level 3 untuk tahun baru

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan sanksi pada pengelola hotel yang nekat menggelar event perayaan saat malam tahun baru 2022. Pemkot Bandung akan melakukan banyak pembatasan saat malam tahun baru.

Ema Sumarna, Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Bandung mengatakan, pembatasan dilaksanakan sebagai antisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19. Mengingat, tahun baru ditakutkan akan menimbulkan karumunan, terutama wisatawan dari luar Kota Bandung.

"Pasti ada sanksi (hotel menggelar event). Kalau memaksakan ada event minimal event-nya dibubarkan kemudian mereka juga di-warning, lebih keras kalau tidak nurut," ujar Ema melalui keterangan resmi, Sabtu (4/12/2021).

1. Sanksi tegas masih dalam koordinasi

Pemkot Bandung Akan Sanksi Hotel Gelar Event di Malam Tahun Baru 2022 IDN Times/Humas Bandung

Disinggung mengenai apa saja bentuk teguran kerasnya, Ema bilang, nanti akan disesuaikan dan dikoordinasikan. Menurutnya, ada baiknya para pengelola hotel dapat mengikuti aturan dari Pemkot Bandung.

"Sanksi tegas nanti kita lihat, yang jelas akan kita beri peringatan bagi yang mengadakan (event tahun baru 2022)," ucapnya.

2. Tempat hiburan juga akan diberikan pembatasan

Pemkot Bandung Akan Sanksi Hotel Gelar Event di Malam Tahun Baru 2022 IDN Times/Humas Bandung

Tempat hiburan juga akan diberlakukan aturan yang cukup ketat dibandingkan kelonggaran yang sudah diberikan sebelumnya. Ema mengatakan, hal itu akan tertuang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

"Tempat hiburan juga jumlahnya tidak seperti normal. Ini semua pendekatan demi ekonomi itu bergerak, jangan sampai terjadi diskriminatif," ucapnya.

3. Masyarakat diminta tidak gelar agenda pesta kembang api

Pemkot Bandung Akan Sanksi Hotel Gelar Event di Malam Tahun Baru 2022 IDN Times/Humas Bandung

Kemudian, Ema bilang, saat malam tahun baru 2022 diharapkan tidak ada aktivitas masyarakat yang sifatnya memancing dan menimbulkan kerumunan. Seperti, kegiatan perayaan kembang api dan aktivitas serupa lainnya.

"Perayaan kembang api itu tidak boleh. Event di luar atau di gedung tidak boleh. Itu kan kita sering ingatkan, pada saat kemarin mewakili di event pariwisata juga kami ingatkan," kata dia.

Seperti diketahui, saat ini Pemkot Bandung masih belum mengeluarkan regulasi PPKM level 3. Aturan ini tengah dalam pembahasan dan belum dipublikasikan secara luas.

Baca Juga: Pemkot Bandung Siap Gelar 78 Event Pariwisata pada 2022

Baca Juga: Pemkot Bandung Dianggap Abaikan RDTR Reaktivasi Teras Cihampelas!

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya