Pegi Bebas, Terpidana Pembunuhan Vina Minta Balik ke Lapas Cirebon

Mereka sudah berkirim surat ke Kemenkumham Jabar

Bandung, IDN Times - Keluarga terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana, meminta agar Polda Jabar segera mengembalikan penahanan ke Lapas Cirebon setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka.

Adapun tujuh orang terpidana seumur hidup kasus Vina dan Eky ini dititipkan ke beberapa lapas yang ada di Bandung. Mereka mulanya didatangkan ke Bandung untuk dimintai keterangan dalam mencari DPO Pegi Perong.

Polisi kemudian menangkap Pegi Setiawan, meski Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung menyatakan Polda Jabar salah tangkap. Hal ini disampaikan melalui putusan praperadilan.

1. Keluarga keberatan karena faktor ongkos

Pegi Bebas, Terpidana Pembunuhan Vina Minta Balik ke Lapas CirebonIlustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah adanya keputusan dari Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Polda Jabar masih menitipkan para terpidana di lapas yang ada di Bandung. Empat dari tujuh terpidana, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra kini masih mendekam di Lapas Kelas I Bandung.

Sementara, sisanya ditahan di Lapas Jelekong dan satu lagi di Lapas Banceuy yang statusnya sebagai pinjaman atau BON tahanan.

Kakak ipar Supriyanto, Nurdin (44 tahun) mengatakan, keluarga keberatan apabila saudara iparnya masih dititipkan di Rutan Kebonwaru. Dia berharap agar para terpidana dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon.

"Kondisi semuanya ya sehat, ya biasa curhat sudah jenuh minta balik ke Lapas Cirebon biar dekat ke saudara-saudaranya," ujar Nurdin di Lapas Kelas I Bandung, Selasa (16/7/2024).

2. Keluarga yakin terpidana tidak bersalah

Pegi Bebas, Terpidana Pembunuhan Vina Minta Balik ke Lapas CirebonIlustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Beberapa alasan permintaan agar adik iparnya ditahan di Lapas Cirebon karena terkendala transportasi. Setiap akan menjenguk Suprianto, menurut dia sangat jauh dan perlu ongkos yang besar.

Nurdin meminta para terpidana untuk bersabar karena proses permohonan pemindahan sudah diajukan ke Dirjen Pas Kemenkumham serta beberapa instansi terkait lainnya. Dia meyakini, adik ipar dan terpidana lainnya tidak bersalah.

"Sebesar 99 persen yakin karena dia anak buah saya juga kerjanya sama-sama saya. Kerjanya ada di Arjawinangun, ada di Perum. Hari Senin itu biasa saja bareng sama saya sampai hari Rabu biasa kerja," kata dia.

3. Terpidana harus segera dipindahkan

Pegi Bebas, Terpidana Pembunuhan Vina Minta Balik ke Lapas Cirebonilustrasi borgol (pexels.com/Kindel Media)

Kuasa hukum terpidana Wiwi Maryani mengatakan, mereka telah mengajukan surat permohonan pemindahan terpidana ke Lapas Cirebon. Namun, berdasarkan informasi yang didapatkan, yang berhak memindahkan yaitu Polda Jabar.

"Peradi sudah bersurat ke Dirjen Lapas artinya memang harus dipindahkan kembali cuma yang meminjam Polda. Polda yang harus mengembalikan ke sana," kata dia.

Baca Juga: Hotman Paris: Pegi Belum Bebas, Masih Berpeluang Tersangka dan Ditahan

Baca Juga: Pengakuan Pegi Setiawan Selama Jadi Tahanan: Dipukul hingga Disekap

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya