Polisi Uji Forensik Bom Rakitan dari Pria di Parongpong Bandung Barat

- Polda Jabar akan menguji forensik bom rakitan dan barang bukti dari MSA (25), sambil memeriksa saksi, ahli, serta berkoordinasi dengan Kejati Jabar.
- Penyidik belum menemukan sasaran spesifik MSA, yang diduga telah 16 kali menguji high explosive dan 40 kali low explosive serta masih didalami kemungkinan afiliasinya.
- MSA ditangkap setelah aktif di grup WhatsApp True Crime Community; penggeledahan menemukan bom panci, senjata, amunisi, dan 13 jenis bahan kimia.
Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat akan melakukan uji forensik terhadap bom rakitan yang diamankan dari MSA (25), warga Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami barang bukti yang ditemukan penyidik dalam kasus kepemilikan bom rakitan dan sejumlah barang berbahaya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap MSA dan sejumlah barang bukti. Polisi juga akan meminta keterangan dari saksi maupun saksi ahli untuk mendalami kasus tersebut. Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat selama proses penyidikan berlangsung.
"Kita tengah akan lakukan uji forensik terhadap barang bukti yang diamankan," ujar Hendra, Selasa (22/9/2026).
1. Polisi masih dalami sasaran bom yang dirakit MSA

Polisi Uji Forensik Bom Rakitan dari Pria di Parongpong Bandung Barat. Dok Polda Jabar Hendra mengatakan, penyidik hingga kini masih mendalami tujuan MSA merakit dan melakukan uji coba terhadap sejumlah bom. Polisi belum menemukan adanya sasaran spesifik yang hendak dituju MSA.
"Untuk sasaran saat ini masih dalam pendalaman penyidikan, ya. Jadi belum ada sasaran untuk peledakan maupun penembakan. Jadi masih eksistensi di grup itu saja," kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, MSA diketahui pernah melakukan uji coba peledakan bom yang dibuatnya secara otodidak. Polisi mencatat sekitar 16 kali percobaan menggunakan bahan peledak kategori high explosive dan 40 kali percobaan menggunakan low explosive.
"Kemudian Saudara MS ini tidak hanya sekadar untuk bisa merakit, ya membuat bom dan senjata yang ada di sini, yang bersangkutan juga telah melakukan uji coba, ya, meledakkan dengan bom-bom yang sudah dia rakit ini," ujar Hendra.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan MSA terafiliasi dengan kelompok atau organisasi tertentu. Hendra mengatakan, sejauh ini MSA belum diketahui terafiliasi dengan organisasi radikal tertentu.
"Tetapi dari penyampaian penyidik, sepertinya bersangkutan ini terinspirasi dan ingin bergabung dan direkrut. Nah ini masih kita dalami," katanya.
2. MSA ditangkap setelah terdeteksi aktif di grup WhatsApp

Ilustrasi borgol (IDN Times) MSA sebelumnya ditangkap polisi pada Jumat, 11 September 2026. Pria yang berprofesi sebagai pengrajin kayu itu diamankan setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan grup WhatsApp bernama "True Crime Community" yang beranggotakan 29 orang.
MSA diketahui menjadi salah satu partisipan dalam grup tersebut. Menurut Hendra, MSA termasuk anggota yang cukup aktif dan diduga berperan sebagai motivator kejahatan ekstrem.
"Yang bersangkutan ini paling aktif, ya walaupun partisipan tapi paling aktif di situ partisipan. Nah di sini perannya ada sebagai motivator kejahatan ekstrem. Jadi dia menglorifikasikan kejahatan di grup ini," ujar Hendra, Kamis (17/9/2026).
Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan bahwa MSA membagikan video mengenai pembuatan bahan peledak dan senjata kepada anggota grup. Video tersebut disebut dibuat dan dikirim untuk menunjukkan kemampuannya dalam merakit bahan peledak.
"Kemudian di video dan kemudian di-upload, dikirim ke WhatsApp tadi agar tersangka dianggap sebagai ahli dalam pembuatan bahan peledak. Jadi ada motivasi secara pribadi yang dirinya dianggap ahli buat kelompok di situ," tuturnya.
3. Polisi temukan bom panci hingga 13 jenis bahan kimia

ilustrasi bom (IDN Times/Novaya) Saat menggeledah kediaman MSA, polisi menemukan sejumlah barang berbahaya. Di antaranya bom panci rakitan, busur silang, mortir dan proyektil peluru, peluru hampa, peluru tajam, casing granat, hingga tiga laras senjata api. Polisi juga mengamankan 13 jenis bahan kimia dari lokasi tersebut.
Hendra mengatakan, sejumlah barang tersebut diduga dibuat MSA seorang diri secara otodidak. Kemampuan tersebut kemudian dibagikan kepada anggota grup WhatsApp yang diikutinya.
Kasus ini menjadi bagian dari perhatian aparat terhadap aktivitas komunitas true crime di ruang digital. Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri mengungkap terdapat jaringan True Crime Community yang tersebar di 19 provinsi dan melibatkan 70 anak. Jawa Barat menjadi salah satu wilayah dengan jumlah anggota yang teridentifikasi cukup banyak, yakni 12 anak.
Densus 88 saat itu menyebut komunitas tersebut berkembang secara sporadis seiring perkembangan media digital dan dapat menjadi ruang paparan konten kekerasan serta ekstremisme.
Atas kasus tersebut, MSA disangkakan dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, Pasal 246 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, serta Pasal 247 KUHP yang juga memuat ancaman pidana maksimal empat tahun penjara dan denda Rp50 juta hingga Rp500 juta. Hasil uji forensik terhadap barang bukti kini menjadi salah satu bagian yang ditunggu penyidik untuk memperkuat proses pendalaman kasus tersebut.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















