Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

12 Tahun Meringkuk di UEA, PMI Majalengka Terancam Hukuman Mati

Kab. Majalengka
3 min read
12 Tahun Meringkuk di UEA, PMI Majalengka Terancam Hukuman Mati
Kasus hukum Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Majalengka, Nenah Arsinah (43), di Sharjah, Uni Emirat Arab, masih berproses setelah berlangsung sekitar 12 tahun. Mahkamah Sharjah menunda keputusan atas banding Nenah karena masih berupaya menghubungi keluarga korban yang merupakan warga negara India.
  • Mahkamah Sharjah menunda putusan banding Nenah Arsinah, PMI Majalengka yang menjalani perkara sejak 2014, sambil mengupayakan komunikasi dengan keluarga korban warga India.

  • KJRI Dubai mengusulkan perwakilan RI di India menemui keluarga korban untuk membahas kemungkinan pencabutan tuntutan hukuman mati, termasuk opsi pembayaran diyat.

  • Keluarga Nenah menanti kepastian dan pendampingan pemerintah; Pemkab Majalengka memantau perkara, sementara kondisi kesehatan Nenah turut menjadi perhatian setelah beberapa operasi di tahanan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Majalengka, IDN Times - Kasus hukum Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Majalengka, Nenah Arsinah (43 tahun), di Sharjah, Uni Emirat Arab, masih berproses setelah berlangsung sekitar 12 tahun. Mahkamah Sharjah menunda keputusan atas banding Nenah karena masih berupaya menghubungi keluarga korban yang merupakan warga negara India.

Informasi tersebut disampaikan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui surat Nomor B-00042/Dubai/200211 mengenai perkembangan kasus hukum Nenah.

Dalam surat itu disebutkan, pendekatan kepada keluarga korban menjadi salah satu upaya untuk memperoleh kemungkinan pencabutan tuntutan hukuman mati terhadap Nenah. KJRI Dubai juga mengusulkan perwakilan RI di India bertemu dengan keluarga korban untuk membahas penyelesaian perkara.

Kepala Dinas K2UKM Kabupaten Majalengka, Solehudin, mengatakan informasi perkembangan perkara telah diterima pemerintah daerah. Ia didampingi Kepala Bidang P3K2, Fatma Fujiawati, saat menyampaikan perkembangan tersebut pada Senin, 21 September 2026.

“KJRI Dubai mengusulkan agar perwakilan Republik Indonesia di India dapat bertemu dengan keluarga korban dan melakukan pendekatan. Hal ini sudah disampaikan kepada pihak pengadu melalui surat resmi,” kata Solehudin, Selasa (22/9/2026).

  1. 1. Bermula pada 2014

    Potret Nenah Arsinah, pekerja migran Indonesia asal Majalengka yang menjalani proses hukum di Sharjah, Uni Emirat Arab.
    Kasus hukum Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Majalengka, Nenah Arsinah (43), di Sharjah, Uni Emirat Arab, masih berproses setelah berlangsung sekitar 12 tahun. Mahkamah Sharjah menunda keputusan atas banding Nenah karena masih berupaya menghubungi keluarga korban yang merupakan warga negara India.

    Perkara Nenah bermula pada Oktober 2014. Berdasarkan keterangan keluarga, saat itu Nenah menemukan sopir majikannya yang berkewarganegaraan India dalam kondisi meninggal dunia.

    Nenah semula diperiksa sebagai saksi. Dalam perkembangan penyidikan, ia kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang PMI asal Filipina.

    Sejak perkara tersebut berjalan, Nenah menjalani proses hukum di Sharjah. Hingga September 2026, proses tersebut belum menghasilkan keputusan akhir yang mengakhiri perkara.

    KJRI Dubai menyampaikan perkara yang telah berlangsung sejak 2014 memungkinkan dilakukannya pendekatan kepada keluarga korban untuk mencari penyelesaian.

    Salah satu opsi yang disebut dalam komunikasi tersebut adalah pembayaran diyat apabila keluarga korban bersedia mencabut tuntutan hukuman mati.

  2. 2. Keluarga menunggu kepastian

    Ilustrasi PMI yang akan berangkat ke luar negeri (Dok. IDN Times)
    Ilustrasi PMI yang akan berangkat ke luar negeri (Dok. IDN Times)

    Adik Nenah, Dede Kartalim, 37 tahun, mengatakan keluarga masih menunggu kepastian mengenai proses hukum kakaknya. Ia berharap pemerintah Indonesia terus memberikan pendampingan selama perkara berlangsung.

    “Kami berharap pemerintah bisa membantu proses hukum kakak saya agar ada kejelasan dan bisa kembali ke Indonesia. Kasihan sudah 12 tahun,” ujar Dede.

    Menurut Dede, kondisi kesehatan Nenah juga menjadi perhatian keluarga. Ia menyebut kakaknya telah menjalani beberapa kali operasi selama berada dalam tahanan.

    Keluarga berharap Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Dubai dan perwakilan RI terkait tetap melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

  3. 3. Pemkab pantau perkembangan

    Ilustrasi PMI asal Bali. (IDN Times / Ayu Afria)
    Ilustrasi PMI asal Bali. (IDN Times / Ayu Afria)

    Pemerintah Kabupaten Majalengka menyatakan akan memantau perkembangan kasus Nenah berdasarkan informasi yang disampaikan KJRI Dubai.

    Perkara tersebut kini berkaitan dengan proses banding serta upaya komunikasi dengan keluarga korban. KJRI Dubai menyatakan kontak dengan keluarga korban diperlukan dalam pembahasan mengenai kemungkinan pencabutan tuntutan hukuman mati.

    “Kami berharap proses pendampingan dan komunikasi antarpihak terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Solehudin.

    Sementara itu, keluarga Nenah masih menunggu perkembangan proses hukum tersebut setelah kakaknya menjalani perkara sejak 2014. Mereka berharap proses pendampingan pemerintah dapat terus berjalan hingga terdapat kejelasan mengenai status hukum Nenah.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More