Nasib 32 Ribu Honorer Pemprov Jabar Diujung Tanduk

Pemprov Jabar masih menunggu keputusan pemerintah pusat

Bandung, IDN Times - Sebanyak 32 ribu honorer di lingkungan Pemprov Jabar masih belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 nasib honorer ini akan ditentukan sebelum November 2023.

Kepala BKD Provinsi Jabar, Sumasna mengatakan, Pemprov Jabar saat ini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Pemprov Jabar sendiri pada dasarnya tetap membutuhkan tenaga non ASN.

"Jadi ada 32 ribu honrorer dari BKN verifikasi. Jadi kita di lapang kebutuhan layanan itu tetap terisi oleh teman non asn tadi kita nanti masih nunggu kira-kira seperti apa regulasi pusat ke depan," ujar Sumasna usai acara Japri di Gedung Sate, Senin (29/5/2023).

1. Pemprov Jabar masih menunggu aturan pemerintah pusat

Nasib 32 Ribu Honorer Pemprov Jabar Diujung TandukKepala BKD Provinsi Jabar, Sumasna (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Pemprov Jabar sendiri saat ini masih belum bisa mengambil keputusan untuk nasib P3K ini nantinya akan seperti apa. Kata Sumasna, BKD masih menunggu skema dari pemerintah pusat akan seperti apa.

"Karena kalau ngikuti PP berarti November 2023 selesai apakh PP ada penyeesuaian atau gimana. Kita masih nunggu," ucapnya.

PP yang mengatur tentang P3K saat ini tergolong tegas. Namun, dirasakannya, dalam hal pelayanan publik tetap harus ada bantuan dari non ASN. Sehingga, saat ini belum ada keputusan akan seperti apa nantinya.

"Kalau PP tentang P3K itu memang agak saklek bahwa setelah lima tahun kemudian itu tidak lagi non ASN tapi kan pelyanan publik kita hari ini di lapangan bisa jadi ASN beberapa tapi pelayanan pembelajaran tetap harus dilakaukan untuk itu kita masih menunggu," katanya.

2. Pemprov Jabar masih membutuhkan tenaga non ASN

Nasib 32 Ribu Honorer Pemprov Jabar Diujung TandukIlustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Sumasna menjelaskan, saat ini Pemprov Jabar hanya mengusulkan kebutuhan-kebutuhan untuk non ASN di beberapa sektor, dan yang paling penting kebutuhan tenaga kesehatan dan guru. Namun, keputusan nasibnya akan seperti apa akan diputuskan pemerintah pusat.

"Karena ini regulasi pemerintah pusat jadi kita ngasih input saja kebutihan kita di pelayanan publik terutama guru dan nakes kalau misalkan non ASN tidak diperkenankan November kemungkinan ada beberapa yang agak kritis," ungkapnya.

3. Pemprov Jabar kemungkinan akan gandeng pihak ketiga

Nasib 32 Ribu Honorer Pemprov Jabar Diujung TandukIlustrasi ASN (Dok. IDN Times/bt)

Soal skema honorer yang nantinya dimasukkan ke pihak ketiga, Sumasna mengatakan, hal ini kemungkinan akan dilakukan hanya untuk beberapa sektor saja. Seperti, sopir, petugas kebersihan dan security. Namun, untuk tenaga kesehatan dan guru masih belum ditentukan.

"Tugas tertentu ada yang memungkinkan masuk barang jasa mislakan kita tugaskan non ASN petugas kebersihan, ada kelembagan yang menugaskan ke sana maka kita dorong kerja sama saja disana dengan perusahan petugas kebersihan," katanya.

4. Baru 16 ribu honorer yang diangkat P3K

Nasib 32 Ribu Honorer Pemprov Jabar Diujung TandukIlustrasi ASN (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Jabar, Ahmad Nurhidayat mengatakan, dari jumlah 52 honorer yang ada di Jabar itu terdiri dari 1.761 tenaga kesehatan atau Nakes, guru 10.797 orang, penyuluh 1.532 orang, pranata komputer 508 orang, dan administrasi teknis lainnya ada 29.488 orang.

"Kalau untuk jumlah PPPK yang ada di kita yang sudah diangkat sampai 2023, itu ada 16 ribu, untuk guru 15 ribu, nakes 700, dan teknis 100," ujar Ahmad saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (22/5/2023).

Banyaknya jumlah honorer yang belum diangkat, Pemprov Jabar kini membuat beberapa skenario untuk menentukan nasib kedepannya sebelum masa berakhir di bulan November 2023 berdasarkan aturan Kemenpan tahun 2018. Adapun beberapa skenario yang akan diambil yaitu menyiapkan lewat Pengadaan Barang dan Jasa (PBD).

"Jadi nanti temen-temen ini (non ASN) akan didaftarkan di PBJ (pengadaan barang dan jasa) dan dimasukkan kedalam etalase jasa dan nanti, itu akan diberikan nomor induk berusaha masing-masing. Tapi Itu untuk perorangan," ungkapnya.

Baca Juga: 36 Ribu Honorer di Jabar Belum Diangkat Jadi Pegawai Pemerintah

Baca Juga: Guru Honorer Lampung Selatan Minta Kuota PPPK 727 orang

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya