MUI Jabar Dukung Putusan PT Bandung Terkait Hukuman Mati Herry Wirawan

Herry Wirawan dianggap pantas mendapat hukuman mati

Bandung, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) mendukung vonis hukuman mati terdakwa pemerkosa 13 santriwati Bandung, Herry Wirawan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei mengatakan, keputusan Pengadilan Tinggi Bandung sudah tepat diberikan pada Herry. Sehingga, MUI Jabar mendukung penuh penerapan putusan ini.

"Dalam kasus putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini, MUI mendukung Herry Wirawan dihukum mati. Sesuai banding oleh jaksa yang kemarin," ujar Rahmat, Rabu (6/4/2022).

1. MUI Jabar mendukung dari aspek pandangan Islam

MUI Jabar Dukung Putusan PT Bandung Terkait Hukuman Mati Herry WirawanHerry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Persoalan Herry Wirawan tidak bisa hanya diberikan hukuman seperti sebelumnya. Rahmat mengatakan, hukuman mati merupakan yang paling tepat diberikan pada pemerkosa 13 santriwati yang masih di bawah umur ini. Apalagi, kata dia, hal ini berkaitan dengna norma agama.

"Jadi, MUI Jabar mendukung, menyetujui dari aspek pandangan MUI dalam Islam menyetujui hukuman mati untuk Herry Wirawan," ungkapnya.

2. Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh PT Bandung

MUI Jabar Dukung Putusan PT Bandung Terkait Hukuman Mati Herry WirawanHerry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (Dok. Humas Kajati Jabar)

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi Bandung menvonis hukuman mati terdakwa pemerkosa 13 Santriwati Bandung, Herry Wirawan. Vonis ini diberikan setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dikutip dalam dokumen putusan, Senin (4/4/2022).

Dengan sudah dijatuhkan vonis seumur hidup. Herri bilang seluruh dokumen dari putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung akan disesuaikan dan diperbaiki dengna banding Kejati Jabar.

Kemudian, Pengadilan Tinggi Bandung juga meminta Herry untuk tetap berada dalam ditahan sesuai putusan sebelumnya. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.

3. Herry Wirawan diminta membayar semua restitusi pada korban

MUI Jabar Dukung Putusan PT Bandung Terkait Hukuman Mati Herry WirawanTerdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Selain itu, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung juga meminta agar Herry Wirawan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi. Adapun pada vonis sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Bandung minta biaya itu dibebabankan pada negara.

"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," katanya.

Baca Juga: Dianggap Kejahatan Serius, Hakim Tak Ragu Vonis Mati Herry Wirawan

Baca Juga: Kemen PPPA Setuju Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya