Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Lima Daerah di Jabar yang Bakal Menggugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Sejumlah calon kepala daerah di lima kabupaten dan kota Jawa Barat akan melayangkan sengketa Pilkada serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diketahui berdasarkan rekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat usai pencoblosan, Rabu (27/11/2024).

"Berdasarkan hasil rekap terkait potensi sengketa hasil di MK, baru lima kabupaten/kota yang melaporkan, terkait dengan potensi, salah satu calon akan melakukan gugatan di MK," ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah dikutip Sabtu (30/11/2024).

1. Depok dan Cianjur berpotensi mengajukan gugatan ke MK

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Meski terlapor akan melayangkan sengketa ke MK, Aneu memastikan hal ini baru sebatas potensi, sebab proses perhitungan surat suara masih belum rampung dan belum bisa dibyatakan secara jelas apakah nantinya akan mengajukan atau tidak.

"Lima kabupaten/kota yang sudah melaporkan ini, tapi belum ya ini belum proses pendaftaran ke Mahkamah Konstitusi karena kami harus menunggu rekap. Tapi ada potensi, yang potensi ini Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Depok dan Cianjur," ujarnya.

2. KPU Jabar lakukan mitigasi

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Aneu mengatakan, KPU Provinsi Jabar saat ini masih melakukan mitigasi ke beberapa daerah lain agar rekapitulasi suara suara rampung hingga tidak mengakibatkan sengketa ke MK.

Adapun rekapitulasi dilakukan dari kecamatan, kabupaten kota hingga provinsi.

"Untuk yang lain, kami juga sedang memitigasi dan mudah-mudahan ya ini tidak bertambah di kabupaten/kota lainnya," ucapan.

"Karena memang nanti mungkin setelah rekap di tingkat kabupaten dan di tingkat provinsi baru kami akan mengetahui berapa banyak pendaftar terkait dengan sengketa hasil di MK," katanya.

3. KPU tengah kumpulkan alat bukti

Ilustrasi Pilkada. (IDN Times)

Selain itu, Aneu mengungkapkan, KPU Jawa Barat kini sedang mengumpulkan semua alat bukti dari pemungutan dan penghitungan suara (P2S) Pilkada untuk menjadi dasar keputusan akhir nantinya. Dengan begitu, ia bisa lebih meminimalisir terjadinya sengketa.

"Jadi sampai saat ini kami hanya sedang merekap dan memitigasi, juga kami di Divisi Hukum sudah mengumpulkan alat bukti dari tahapan P2S di tingkat KPPS," kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan, pleno rekapitulasi suara suara tingkat provinsi kemungkinan dilakukan pertengahan Desember 2024.

"Rekapitulasi surat suara tingkat provinsi itu tanggal 16 Desember 2024, kemungkinan. Pastinya kami masih belum memutuskan, kemungkinan di tanggal 16 Desember 2024," ujar Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni saat ditemui di Bandung, Kamis (28/11/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us