Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korupsi Kabupaten Indramayu, KPK Panggil Tiga Anggota DPRD Jabar

Ilustrasi Baju Tahanan KPK. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Jawa Barat (Jabar) untuk dimintai keterangannya atas kasus korupsi di lingkungan Kabupaten Indramayu pada 2019.

Ali Fikri, Plt. Juru Bicara KPK mengatakan, tiga anggota DPRD Jabar yang diperiksa ialah Cucu Sugiyati, Phinera Wijaya, dan Almaida Rosa. Adapun ketiganya merupakan anggota DPRD Jabar dari Partai Golkar.

"Hari ini, pemeriksaan tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu 2019 untuk saksi Ade Barkah Surahman (ABS). Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan," ujar Fikri, ANTARA, Selasa (27/7/2021).

1. Ade Barkah dan Siti Aisyah diduga menerima uang miliaran rupiah dari pihak swasta

Dok. DPRD Jabar

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Ade Barkah bersama mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

2. Bupati Indramayu, Suspendi, terlebih dahulu dijadikan tersangka oleh KPK atas kasus suap proyek oleh pihak swasta

(Bupati Indramayu Supendi) www.instagram.com/@kang_supendi

Selain Ade Barkah dan Siti Aisyah, KPK terlebih dahulu menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

3. KPK kemudian menetapkan Abdul Rozak dan Carsa sebagai tersangka

Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut. Pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Ia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam konstruksi disebut bahwa Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta. Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq, maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar.

Uang yang diterima Abdul Rozaq, kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain, di antaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp1,050 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us