Kejari Sudah Terima Berkas Kasus Pemerkosaan Anak 14 Tahun di Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung telah menerima berkas kasus penjualan dan pemerkosaan anak 14 tahun di Bandung. Berkas ini diterima jaksa dengan beberapa catatan yang harus dilengkapi Polrestabes Bandung.
Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengatakan, berkas kasus penjualan hingga pemerkosaan anak 14 tahun di Bandung masih belum sempurna, namun Kejari Bandung sudah menerimanya.
"Jadi untuk pelaku anak berkasnya sudah tahap satu. Tapi masih P18 (hasil penyelidikan belum lengkap), P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi)," ujar Dodi saat dihubungi, Senin (24/1/2022).
1. Berkas belum berstatus P21
Meski sudah diterima, Dodi bilang bahwa ada beberapa keterangan dalam berkas yang perlu diperbaiki oleh penyidik Polrestabes Bandung. Dengan begitu, berkas ini belum bisa dikatakan P21 atau berstatus bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.
"Masih dikembalikan, masih diminta diperbaiki penyidik," kata dia.
2. Berkas pelaku dewasa belum diserahkan
Untuk berkas yang sudah diterima oleh jaksa yaitu berkas satu orang tersangka. Menurut Dodi, satu tersangka itu merupakan tersangka anak berusia di bawah umur yang berjenis kelamin perempuan. Sedangkan untuk tersangka lainnya masih dalam proses.
"Untuk pelaku dewasa berkasnya belum dikirim ke kita," kata dia.
3. Polisi sudah mengamankan tujuh orang tersangka dalam kasus ini
Kasus penculikan, penyiksaan, pemerkosaan hingga penjualan untuk layanan seks komersial mengemuka di media sosial. Korban merupakan perempuan berusia 14 tahun.
Korban kini sudah kembali ke pelukan keluarga, namun dengan pendampingan psikolog karena mengalami trauma berat. Polrestabes Bandung pun membentuk tim khusus untuk menangkap tersangka.
Polisi kemudian mengamankan enam orang tersangka, mereka adalah AS (30 tahun), NOP (23), AA (24), OI (30), IM (18), MS (18), dan SV (16).
Para tersangka itu dikenakan dengan pasal berlapis, yakni UURI Nomor 21 tahun 2007 Tentang TPPO, Pasal 2, 6, 11, 12 dengan ancaman Hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun pidana.
Polisi juga mengenakan tersangka dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UURI UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan Pidana Denda Rp200 juta.
Baca Juga: Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Alami Trauma dan Cemas Berlebihan
Baca Juga: KPAD Minta Pemerkosaan Santriwati Kab. Bandung Tak Berujung Damai