Jadi Saksi Kasus DNA Pro, Ivan Gunawan Datangi Pengadilan Bandung

Ivan Gunawan didampingi pengacaranya

Bandung, IDN Times - Perancang Busana sekaligus artis Tanah Air, Ivan Gunawan Putra alias Igun datangi Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Bandung. Igun datang untuk menjadi saksi kasus tindak pidana pencucian uang robot trading DNA Pro.

Berdasarkan pantauan IDN Times di lapangan, Igun datang beserta pengacara dan rekannya pada pukul 13:40 WIB. Dia datang dengan menggunakan batik bercorak warna putih-hitam, dan bercelana hitam.

Persidangan ini dipimpin langsung oleh Hakim Hera Kartiningsih.

Untuk diketahui, kasus robot trading DNA Pro sendiri ada sepuluh orang yang sudah dijadikan terdakwa. Mereka dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau pengelapan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana perdagangan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sepuluh orang itu juga disangkakan melanggar Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Polri: Berkas Perkara 11 Tersangka DNA Pro Sudah Lengkap

Baca Juga: Bareskrim Polri Kembali Periksa Ivan Gunawan Terkait DNA PRO 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya