Hendak Mencuri dalam Angkot, Polisi Tangkap Pengamen di Bandung

Pelaku juga sempat dikejar oleh korban

Bandung, IDN Times - Polisi Sektor Regol Kota Bandung baru saja mengamankan TS (27 tahun), seorang tersangka pencuri bermodus pengamen di kawasan Jalan Pungkur, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Senin (20/1).

TS diamankan polisi setelah diketahui melakukan pencurian di dalam angkutan kota (angkot) jurusan Kelapa-Ledeng.

Baca Juga: Saksi Baru Kematian Lina, Polisi Minta Keterangan dari RS Al Islam

Baca Juga: Saksi Baru Kematian Lina, Polisi Minta Keterangan dari RS Al Islam

1. TS sempat hendak melarikan diri usai melakukan pencurian

Hendak Mencuri dalam Angkot, Polisi Tangkap Pengamen di BandungIDN Times/Azzis Zulkhairil

Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku TS melakukan aktivitas mengamen di Jalan Pungkur. Kemudian, pelaku melakukan aksi pencurian dan berupaya melarikan diri.

"Pelaku melakukan aksinya di angkot berpura-pura mengamen kemudian dia mengambil handphone korban dan melarikan diri," ujar Aulia saat gelar perkara di Polsek Regol, Senin (20/1)

Baca Juga: Pakar: Sunda Empire dan Kerajaan Agung Sejagat Masyarakat Utopis

Baca Juga: Sunda Empire Sebut Bisa Kendalikan Bumi dan Cegah Peledakan Nuklir

2. Ditangkap oleh warga karena teriak maling

Hendak Mencuri dalam Angkot, Polisi Tangkap Pengamen di BandungIDN Times/Azzis Zulkhairil

Aulia menambahkan, pada saat kejadian pencurian, korban tidak tinggal diam. Sambung dia, korban justru mengejar TS sembari berteriak maling. Alhasil, TS pun dapat ditangkap oleh korban melalui bantuan warga sekitar.

"Untungnya pada saat itu juga korban melakukan bela diri dan mengejar, dan pelaku diamankan," ujar Aulia.

Baca Juga: Keluarga Besar Lina Jubaedah Izinkan Polisi Bongkar Makam Lina

3. Pelaku mengaku baru sekali lakukan pencurian

Hendak Mencuri dalam Angkot, Polisi Tangkap Pengamen di BandungInstagram.com/komieoverseas

Lebih lanjut Aulia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, pelaku TS baru sekali melakukan tindakan kriminal tersebut. Atas perbuatannya, pelaku TS pun dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.

"Pengakuan pelaku baru sekali, tapi kita dalami," katanya.

4. Kondusivitas Kota Bandung diharapkan semakin terjaga

Hendak Mencuri dalam Angkot, Polisi Tangkap Pengamen di BandungIDN Times/Isidorus Rio

Aulia berharap, ke depan Kota Bandung bisa lebih kondusif dan masyarakat pun semakin sadar dan saling membantu satu sama lain ketika menghadapi masalah serupa. Beberapa barang berharga ketika hendak bepergian pun kata dia, bisa lebih diperhatikan.

"Jangan membawa barang yang mencolok ketika hendak bepergian ke pasar atau ke tempat jauh lainnya," jelasnya.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya