Hari Pertama Kerja, 41 Orang ASN Kota Bandung Tercatat Bolos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung mencatat adanya 41 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos tanpa memiliki keterangan tidak masuk kantor pasca-Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Hadir di kantor 31,11 persen, yang WFH PSBB ada 67,76 persen. Yang sakitnya 36 orang. Tanpa keterangan masih ada 41 orang, atau sekitar 0,27 persen yang tanpa keterangan," ujar Kepala BKPP Kota Badung Yayan Ahmad Brilyana saat dihubungi, Selasa (26/5).
1. Sebanyak 41 orang tersebut akan dilaporkan ke Sekda Kota Bandung
Yayan mengatakan, 41 orang tanpa keterangan tersebut akan dilaporkan ke Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkot Bandung. Menurutnya, Sekda nantinya akan mencari keterangan pasti daripada peristiwa bolos dari para ASN Pemkot Bandung itu.
"Nanti saya mau bikin surat ke Sekda, ini mau tahu keterangan resminya apa. Jadi kalau memang ada pelanggaran, nanti kita menerapkan PP 53 soal disiplin pegawai," ungkapnya.
2. ASN mudik belum ditemukan
Sedangkan untuk ASN yang mudik di tengah PSBB, sampai saat ini masih belum diketahui. Ia mengatakan, jika ada yang ketahuan mudik maka akan diberikan hukuman berdasarkan aturan yang berlaku.
"Bagi ASN ketahuan mudik, dari mulai teguran, sampai hukuman berat seperti penurunan pangkat. Kalau sampai menularkan orang di kampung, penyakit dari sini, bisa kena hukuman," jelasnya.
3. Masih banyak ASN yang WFH
Yayan menjelaskan, pada hari pertama ASN masuk kantor ada 4.645 orang. Sedangkan untuk ASN yang melakukan WFH ada 10.116 orang. Untuk ASN sakit ada 36 orang, kemudian izin karena melahirkan dan alasan lainnya ada 88 orang.
"Tugas belajar ada 28 orang, cuti tahunan tidak ada, sedangkan tanpa keterangan itu tadi ada 41 orang. Cuti bersalin 39 orang, cuti alasan penting dua orang, cuti besar empat orang, cuti sakit 33 orang," tuturnya.
4. Ada juga ASN Kota Bandung ajukan CLTN
Lebih lanjut, Yayan mengatakan, untuk ASN Kota Bandung yang melakukan Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN) ada tujuh orang. Ia menyebut, CLTN itu diajukan sebelum aturan WFH diberlakukan.
"Rata-rata yang cuti alasan penting CLTN dan itu diajukan sebelum ada aturan WFH ini," kata dia.
Baca Juga: Pemkot Bandung akan Terapkan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBB
Baca Juga: Ini Alasan Pemkot Memperpanjang PSBB Kota Bandung hingga 29 Mei