Dua Pegawai DAMRI Bandung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp800 Juta

Tersangka diduga korupsi ratusan juta selama 2 tahun 

Bandung, IDN Times - Sebanyak dua pegawai hingga manager Perum DAMRI Cabang Bandung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Dua tersangka itu diduga menggelapkan uang ratusan juta selama dua tahun.

Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto mengatakan, dua tersangka ini adalah Sandi Subiantoro dan Atep Sunandi. Keduanya merupakan pegawai dan pejabat keuangan Perum DAMRI cabang Bandung.

"Saudara Sandi merupakan koordinator penerima uang pendapatan perusahaan (UPP) pada Perum DAMRI cabang Bandung dan saudara Atep selaku manajer keuangan pada Perum DAMRI cabang Bandung," ujar Rachmad di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (23/5/2022).

1. Perbuatan keduanya dilakukan selama dua tahun lamanya

Dua Pegawai DAMRI Bandung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp800 JutaIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dua tersangka itu melakukan tindakan melanggar hukum dengan tidak menyetorkan dana UPP ke perusahaan. Rachmad bilang, waktu penggelapan yang dilakukan juga terjadi lebih dari satu tahun lamanya.

"Tidak menyetorkan atau menggelapkan uang pendapatan perusahaan DAMRI Cabang Bandung dalam kurun waktu tahun 2016-2018," ungkapnya.

2. Keduanya bersekongkol dalam melakukan tindak pidana penggelapan uang negara

Dua Pegawai DAMRI Bandung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp800 JutaIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Rachmad menjelaskan, Sandi Subiantoro menerima setoran UPP dari kondektur Bus kota untuk di tujuh lajur yakni Ledeng-Leuwipanjang, Dago-Leuwipanjang, Tanjungsari-Kebon Kalapa dan Alun-alun-Ciburuy dengan tarif Rp5.000 per penumpang.

Setelah itu, ada juga lajur Elang-Jatinangor dan Dipatiukur-Jatinangor dengan tarif Rp8.000 per penumpang, dan lajur Kota Baru Parahyangan-Alun-alun Bandung dengan tarif Rp10 ribu per penumpang.

"Kemudian, Atep berperan menutupi UPP yang tidak disetorkan itu agar terlihat balance antara kredit dan debit, dengan cara membuat catatan pengeluaran fiktif pada pos pengeluaran pembukuan dengan total nominal sebesar Rp330 juta lebih," katanya.

3. Kerugian negara mencapai Rp814.368.299

Dua Pegawai DAMRI Bandung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp800 JutaIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Rachmad menambahkan, terdakwa Atep Sutendi diketahui melakukan catatan pengeluaran fiktif pada pencatatan piutang usaha dan bisnis angkutan haji sebesar Rp 600 juta. Sehingga, keduanya kini sudah berstatus tahanan pidana khusus Kejari Bandung.

"Jaksa telah melakukan penghitungan kerugian negara. Berdasarkan penghitungan ini, total mencapai Rp814.368.299. Adapun untuk pasal yang digunakan Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor)," kata dia.

Baca Juga: Damri Bandung Dilanda Korupsi, Rute Sumedang-Bandung Harus Aktif Lagi

Baca Juga: Damri Sekarat, Kolaborasi TMB Bandung Tak Membantu

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya