Delapan Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR 2022 untuk Karyawan

Disnakertrans Jabar akan tangani penuh soal aduan THR 2022

Bandung, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) mengirimkan surat peringatan I pada delapan perusahaan. Surat diberikan karena perusahaan belum membayangkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 pada karyawannya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Disnakertrans Jabar, Deni Rahayu mengatakan, berdasarkan data terakhir yang diterima ada 367 laporan soal belum dibayarkannya hak THR 2022 pada buruh oleh perusahaan. Sebanyak 344 diadukan secara online, dan 23 melalui posko aduan.

"Kami tindak lanjuti semua, dan sudah ada 8 kasih nota pemeriksaan 1 dan sisanya kami proses. Disnakertrans akan melihat sejauh mana kemampuan perusahaan, dan nanti kami kasih pemeriksaan lagi kalau pemeriksaan pertama tidak dipatuhi," ujar Deni di Gedung Sate, Selasa (24/5/2022).

1. Sanksi diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan

Delapan Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR 2022 untuk KaryawanIlustrasi - Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Meski begitu, Deni mengungkapkan bahwa Disnakertrans Jabar sudah memantau 1.614 perusahaan untuk ketertiban membayangkan hak THR 2022 pada buruh. Adapun sosialisasi kewajiban perusahaan membayar THR sudah dilakukan setelah surat turunnya surat dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Kita tangani melalui pendekatan dan kita tidak bisa langsung beri sanksi. Karena sebenarnya itu urusan rumah tangga, cuma negara memantau jangan samapai hak tidak terbayarkan dan kami monitoring sesuai imbauan gubernur," ungkapnya.

2. Penanganan perusahaan yang bayar THR dicicil perlu transparansi

Delapan Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR 2022 untuk KaryawanIlustrasi THR (beritabeta.com)

Disinggung soal perusahaan yang membayar THR 2022 dengan cara dicicil. Deni menjelaskan bahwa hal itu tetap bisa dilaporkan dan penindakannya harus melalui kajian tim terlebih dahulu. Namun, menurutnya, hak THR harua tetap dibayarkan oleh, perusahaan.

"Soal THR dicicil dibutuhkan transparansi dari perusahaan. Kalau terdampak covid berarti masih berlaku Permenaker 104 dan ini dibicarakan dengan buruh dan pekerja. Jangan samapai hak tidak terbayarkan. Jadi harus dibayar secara penuh," kata dia.

3. Kepala Disnakertrans sebelumnya menyatakan ada 341 perusahaan dilaporkan belum bayar THR

Delapan Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR 2022 untuk KaryawanLaman Posko THR untuk melaporkan THR bermasalah. (Tangkapan layar Posko THR Kemnaker)

Sebelumnya, Rahmat Taufik Garsadi, Kepala Disnakertrans Jabar mengatakan bahwa ada 341 perusahaan yang belum membayar THR Lebaran 2022.

"Sebanyak 341 itu kami sedang proses, teman pengawas langsung ke lapangan untuk periksa apakah memang ada pelanggan dan harus sosialisasilan kita lakukan dua hari ini sesuai dengan SE Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ujar Taufik saat dihubungi, Kamis (12/5/2022).

4. Pemprov Jabar pastikan penanganan dilakukan secara maksimal

Delapan Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR 2022 untuk KaryawanIlustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dari 341 perusahaan yang belum membayar THR 2022 mayoritas dari sektor padat karya kayak. Taufik memastikan semua aturan dari kementrian akan diterapkan secara maksimal, mulai dari teguran secara bertahap dan penyegelan mesin produksi. Namun, semuanya akan tetap melalui bipartit terlebih dahulu.

"Ini progres penanganan terus jalan, Pemprov pstikan semua penanganan berjalan maksimal sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Baca Juga: Ratusan Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR Lebaran 2022! 

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Perusahaan di Jabar Tidak Cicil Bayar THR!

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya