Caranya Dikritik, Walkot Bandung Tetap Terbitkan Edaran Cegah Corona

Pengamat menilai SE tidak mempan usir corona di Kota Bandung

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Oded M. Danial telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk penanganan virus corona atau COVID-19 di kotanya. Padahal, ia baru saja mendapat kritik untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penanganan COVID-19, alih-alih menerbitkan SE.

SE tersebut berisi tentang perpanjangan masa status keadaan Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 Nomor: 443/SE.054-Dinkes tertanggal 9 April 2020. Di mana beberapa poin masih mengacu pada SE sebelumnya.

1. Poin tidak jauh berbeda dengan sebelumnya

Caranya Dikritik, Walkot Bandung Tetap Terbitkan Edaran Cegah CoronaIDN Times/Humas Bandung

Berdasarkan siaran pers yang diterima IDN Times, Jumat (10/4), SE tersebut tidak menjelaskan secara detail poin terbaru ketimbang SE sebelumnya. Sama seperti SE sebelumnya, Oded hanya memperpanjang masa pembelajaran jarak jauh dan bekerja dari rumah atau work from home.

Kemudian, Wali Kota Bandung juga meminta agar umat muslim menaati Surat Edaran MUI Kota Bandung Nomor 503/A/MUI-KB/III/2020 tentang segala aturan ibadah selama masa pandemi virus corona.

MUI Kota Bandung memfatwakan bahwa; "dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan solat Jumat dan menggantinya dengan solat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan solat lima waktu/rawatib/tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya"

2. Wali Kota Bandung minta masyarakat pertahankan gaya hidup sehat

Caranya Dikritik, Walkot Bandung Tetap Terbitkan Edaran Cegah CoronaIDN Times/Humas Bandung

Selain itu, Wali Kota Bandung juga kembali meminta seluruh warga Kota Bandung untuk meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, juga menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.

Dalam SE tersebut, Wali Kota Bandung juga memerintahkan kepada aparatur pemerintah yang berwenang untuk melakukan tindakan tertentu sesuai dengan standar dan prosedur untuk membubarkan pertemuan atau kerumunan orang.

Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangka 14 hari sesuai dengan perkembangan pendemi COVID-19

3. SE dinilai kurang relevan melawan corona di Kota Bandung

Caranya Dikritik, Walkot Bandung Tetap Terbitkan Edaran Cegah CoronaIDN Times/Azzis Zulkhairil

Diberitakan sebelumnya, Guru Besar Ilmu Politik sekaligus pakar Kebijakan Publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan mengatakan, keputusan mengeluarkan SE tidak lagi relevan dengan kondisi sekarang. Keluarnya SE juga tidak akan cukup untuk menangani virus corona di Kota Bandung.

Adapun sebelum menerbitkan SE terbaru pada 9 April 2020, Wali Kota Bandung sebelumnya sempat menerbitkan SE dengan Nomor: 443/SE.030-Dinkes (14 Maret 2020), dan SE Nomor 443/SE.36-Dinkes (27 Maret 2020).

"Situasi darurat, harus gerak cepat, tidak cukup surat edaran kemudian selesai, belum cukup. Edaran itu baru satu poin policy (kebijakan), bagaimana mengamankan policy ini," ujar Cecep.

4. Pengamat minta Oded jangan lagi keluarkan SE

Caranya Dikritik, Walkot Bandung Tetap Terbitkan Edaran Cegah CoronaIDN Times/Azzis Zulkhairil

Cecep menuturkan, bukan berarti dengan dikeluarkan SE tersebut Pemkot Bandung telah melakukan pencegahan terhadap virus corona di Kota Kota Kembang. Menurutnya, sampai saat ini SE tersebut tidak berdampak signifikan kepada masyarakat.

Cecep menilai, yang lebih penting dari dikeluarkannya SE ini adalah pemenuhan hak kebutuhan hidup masyarakat Kota Bandung. Selama itu belum terpenuhi, masyarakat akan abai terhadap kebijakan tersebut. Ia meminta Pemkot Bandung harus segera mengeluarkan kebijakan yang lebih berdampak.

"Saya mendorong bukan surat edaran, tapi Peraturan Wali Kota, DPRD juga bisa memberi masukan. Nah, yang terpenting kesadaran masyarakat," katanya.

"Kami mohon Wali Kota mengakselerasi kebijakan ini, jadi tidak cukup ditulis surat edaran," tutur dia.

Baca Juga: Penyebaran COVID-19 Merata di Bandung, Pemkot Belum Usulkan PSBB 

Baca Juga: Pemkot Bandung Tambah Anggaran Penanggulangan COVID-19 Jadi Rp298,2 M

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya