Buruh SPSI Ngotot Minta Pemprov Jabar Naikkan UMP UMK 2024 12 Persen

Buruh SPSI ancam mogok massal akhir bulan ini

Bandung, IDN Times - Buruh dari Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) menaikan UMP UMK 2024 sebesar 12 persen. Hal ini disampaikan dalam aksi di Gedung Sate, Senin (20/11/2023).

Ketua DPD SPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, kenaikan 12 persen akan terjadi jika Pemprov Jabar tidak menggunakan Pertarungan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 sebagai landasan menentukan UMP dan UMK 2024.

"Jadi itu (PP 51) akan dibatasi kenaikannya, karena yang pertama ada kali alfa, dan itu adalah faktor pengurang. Nah yang kedua, itu juga ada batasan kalau upah minimumnya sudah melebihi rata-rata konsumsi per kapita maka tidak boleh naik. Jadi menahan (kenaikan UMP dan UMK)," ujar Roy pada awak media di lokasi.

1. Berdasarkan perhitungan Buruh UMP dan UMK bisa naik 12 persen

Buruh SPSI Ngotot Minta Pemprov Jabar Naikkan UMP UMK 2024 12 PersenIlustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dengan kondisi itu, Roy meminta agar Pemprov Jabar menyetujui usulan para buruh untuk bisa menaikan UMP dan UMK 2024 sebesar 12 persen. Kenaikan itu sendiri diusulkan bukan tanpa dasar, melainkan berdasarkan kondisi buruh saat ini.

"Kami juga meminta penerapan upah minimum baik UMP maupun UMK, itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi Jabar plus inflasi, dan produktivitas. Dan kami sudah rumuskan itu (kenikannya) sekitar 11,92 persen atau kalau dibulatkan menjadi 12 persen, minimalnya," kata dia.

2. SPSI ancam mogok massal akhir bulan ini

Buruh SPSI Ngotot Minta Pemprov Jabar Naikkan UMP UMK 2024 12 PersenMassa buruh berkumpul di pintu Monas, Jalan Merdeka Selatan, Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kemudian, Roy menambahkan, buruh dari SPSI Jawa Barat tengah berencana untuk melakukan aksi mogok kerja massal pada 29-30 November 2023 nanti. Hal itu dilakukan guna menyikapi Pemprov Jabar yang menyatakan tetap menggunakan PP 51 tahun 2023 sebagai penentuan UMP dan UMK 2024.

"Kami sekarang sedang menyiapkan mogok daerah, mogok di Jabar pada tanggal 29-30 November. Dan aksi besar juga akan kami lakukan, bertitik di kantor Gubenur Jabar apabila hari ini Gubernur Jabar tidak merespons tuntutan yang kami sampaikan," katanya.

3. Dorongan kenaikkan 12 persen merupakan perjuangan buruh

Buruh SPSI Ngotot Minta Pemprov Jabar Naikkan UMP UMK 2024 12 PersenIDN Times/Debbie Sutrisno

Roy berharap, aksi yang telah dilakukan oleh buruh SPSI Jawa Barat harus direspons baik oleh Pj Gubernur. Tuntutan yang dilayangkan juga harus dipertimbangkan dan dapat dipenuhi dengan baik. Apalagi buruh belum pernah merasakan kenaikan gaji signifikan dari saat COVID-19.

"Karena Ini adalah murni perjuangan kaum buruh, tidak ada tendensi apapun, bahwa ini adalah urusan kenaikan upah," kata dia.

Untuk diketahui dalam aksi ini nantinya perwakilan dari DPD SPSI Jawa Barat akan beraudiensi dengan Pemprov Jabar untuk memberikan beberapa usulan pada dewan pengupahan.

Keputusan UMP dan UMK 2024 sendiri nantinya ada di tangan Pj Gubernur Jabar.

Baca Juga: Penentuan UMP UMK 2023 Jabar Gunakan PP 51, Buruh Ancam Mogok Massal

Baca Juga: Pemprov Banten Pastikan UMP 2024 Naik, Diumumkan Besok  

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya