Buka Jasa BO di Masa Pandemik COVID-19, Dua Mucikari Bandung Ditangkap

Selain mucikari ada 9 orang lainnya yang turut diamankan

Bandung, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung mengungkap praktik prostitusi daring atau online di masa pandemik virus corona (COVID-19). Peristiwa ini, ditemukan polisi di salah satu apartemen di Jalan Cihampelas, Kota Bandung.

Dari kejadian itu, sebanyak dua mucikari diamankan pihak kepolisian, selain itu ada sembilan perempuan lainnya juga turut diamankan pihak Polrestabes Bandung.

1. Polisi langsung melakukan penggrebekan di salah satu apartment di Jalan Cihampelas

Buka Jasa BO di Masa Pandemik COVID-19, Dua Mucikari Bandung DitangkapIDN Times/Azzis Zulkhairil

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung. Ada pun penangkapan terjadi pada Sabtu (12/12/2020).

"Di sebuah apartemen salah satu tower, ditemukan orang yang sedang berbincang-bincang pada saat itu akan melakukan persetubuhan," ujar Ulung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (14/12/2020).

2. Pelaku ada yang sudah melakukan BO

Buka Jasa BO di Masa Pandemik COVID-19, Dua Mucikari Bandung DitangkapIDN Times/Azzis Zulkhairil

Kemudian, Ulung menjelaskan, dari penggrebekan yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Bandung, polisi kemudian menelusuri beberapa fakta lain dan di temukan dua orang mucikari pria berinisial MTI (21) dan DI (25) dan diamankan di tempat yang berbeda.

"Korban (anak buah pelaku) belum sempat melayani tamunya untuk bersetubuh. Namun masing-masing tamu sudah memberikan uang jasa pelayanan BO (booking order)," jelasnya.

3. Total ada 12 orang yang ditangkap dari pengungkapan ini

Buka Jasa BO di Masa Pandemik COVID-19, Dua Mucikari Bandung DitangkapIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah mengamankan dua orang mucikari itu, Ulung melanjutkan, polisi langsung bergerak dan mencari beberapa anak buah yang di bawa langsung oleh pelaku untuk melayani pria hidung belang yang sudah melakukan BO.

"Jumlah yang kita tangkap, mucikari ada dua orang, untuk wanitanya sembilan orang dan saat ini kita proses," katanya.

4. Pelaku menyalahgunakan aplikasi MiChat untuk membuka jasa esek-esek

Buka Jasa BO di Masa Pandemik COVID-19, Dua Mucikari Bandung DitangkapIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari kejadian ini, Polrestabes Bandung menjerat dua pelaku mucikari itu dengan Pasal 296 Juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara satu hingga empat tahun penjara.

"Adapun media yang digunakan pelaku menawarkan korban dan menyediakan tempat untuk open BO melalui media sosial 'MiChat'," kata dia.

Baca Juga: Merashakan, Dalam Sepekan Polrestabes Bandung Tangkap 20 Orang Pencuri

Baca Juga: Fix! Polrestabes Bandung Tetapkan Flyover Supratman Jadi Satu Arah

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya