BPK Jabar Belum Pecat Oknum Pemeras RSUD dan 17 Puskesmas di Bekasi

Salah satu oknum hanya akan diberikan pembinaan

Bandung, IDN Times - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa mereka belum melakukan pemecatan terhadap tersangka berinisial AMR dan F dalam kasus pemerasan RSUD Cabang Bungin dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jabar telah menetapkan AMR sebagai tersangka. Sedangkan F yang juga merupakan rekan AMR, tidak dijadikan tersangka karena kurang alat bukti.

Barat Agus Khotib, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jabar mengatakan, F akan diberikan pembinaan berdasarkan anjuran dari Kejati Jabar. Dalam waktu dekat lembaganya akan melakukan tindakan terhadap F.

"Si F ini akan kami bina dan ada majelis kode etik dan akan bekerja secara khusus untuk melakukan pembinaan pada oknum F ini. Pengungkapan ini sinergi baik BPK dan kejaksaan," ujar Agus di kantor Kejati Jabar, Jalan LL.RE Martadinata, Kamis (31/3/2022).

1. BPK Jabar sebut kasus ini diungkap sesuai aturan

BPK Jabar Belum Pecat Oknum Pemeras RSUD dan 17 Puskesmas di BekasiKajati Jabar dan BPK Jabar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

BPK Jabar akan mendukung upaya Kejati Jabar mengungkap kasus ini secara tuntas. Lembaganya juga siap memberikan semua dukungan baik permintaan keterangan dan beberapa keperluan lainnya yang berkaitan dengan kasus ini.

"Kami support dan kami mengikuti proses hukum. Kami sepakat kalau tim kami ada yang menyimpang dan perilaku tidak baik silahkan proses dan ini bisa didapatkan dan diteksi oleh kajati," ungkapnya.

2. BPK Jabar akan bantu Kajati Jabar ungkap kasus ini

BPK Jabar Belum Pecat Oknum Pemeras RSUD dan 17 Puskesmas di BekasiMenteri Luar Negeri Retno Marsudi (tengah). (IDN Times/Helmi Shemi)

Disinggung soal apakah ada temuan lain dari kasus ini, Agus bilang bahwa hal itu akan menyesuaikan arahan dari Kejati Jabar. Menurutnya, BPK Jabar akan kooperatif untuk memberikan semua keterangan pad Kejati Jabar.

"Pada intinya AMR seorang ketua tim pemeriksa dalam kasus ini. Apakah ada temuan berikutnya kami akan cari lebih lanjut. Tim ini kami tarik dan akan cari orang lagi," katanya.

3. Kajati Jabar bisa panggil F kembali jika ada bukti baru

BPK Jabar Belum Pecat Oknum Pemeras RSUD dan 17 Puskesmas di BekasiKajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022). (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Kemudian, Kepala Kejati Jabar, Asep Nana Mulyana mengatakan, pengembangan kasus ini tidak hanya akan berhenti pada tersangka AMR. Ia bilang, akan ada pengembangan selanjutnya dari kasus ini.

"Walaupun F kami kembalikan ke BPK Jabar sementara, tapi tidak menutup kemungkinan di kemudian hari hasil penyidikan ada alat bukti baru. Tentu akan kami tindak lanjut dan kami perisksa semua hal terjadinya tindak pidana ini," kata Asep.

4. Kejati Jabar hanya tetapkan satu orang tersangka

BPK Jabar Belum Pecat Oknum Pemeras RSUD dan 17 Puskesmas di BekasiKepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Asep Nana Mulyana (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Kejati Jabar menangkap AMR dan F di salah satu kantor instansi pemerintah di Kabupaten Bekasi pada Rabu (30/3/2022) malam. Namun, Kejati akhirnya menggelar perkara dan menetapkan hanya satu orang tersangka yaitu AMR.

"Oknum AMR ditetapkan sebagai tersangka. Sudah penuhi dua alat bukti perkara naik ke penyidikan dan tersangka F masih belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan. Oknum F diserahkan ke BPK Jabar untuk pembinaan," kata dia.

Baca Juga: Kejati Jabar Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Rp27 Miliar Bebas, Kejati NTB Mantap Ajukan Kasasi

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya