Bey Minta Kejati Jabar Ungkap Tuntas Korupsi BUMD BPR Intan Jabar

Bey meminta pelanggar aturan hukum ditindak tegas

Bandung, IDN Times - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mendukung Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut pada tahun 2018 sampai 2021.

PT BPR Intan Jabar sendiri merupakan anak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau Bank Bjb. Adapun Kejati Jawa Barat telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp10 miliar itu.

"Tentunya kami mendukung proses hukum, kami tidak akan menutupi dan memihak," ujar Bey di kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR)Provinsi Jawa Barat, Jalan Asia Afrika, Bandung, Senin (19/2/2024).

1. Bey minta seluruh jajaran dan direksi BUMD menaati aturan hukum

Bey Minta Kejati Jabar Ungkap Tuntas Korupsi BUMD BPR Intan JabarPj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Menurutnya, kasus yang kini menjerat empat orang itu harus dijadikan contoh untuk jajaran BUMD di Jawa Barat termasuk untuk anak-anak perusahaan. Dia mengingatkan agar seluruh jajaran direksi perusahaan BUMD mengikuti aturan yang ada.

"Ini sebagai contoh untuk kita semua, bahwakita harus menaati aturan jangan sampai melakukan perbuatan yang melawan hukum," ungkapnya.

2. Bey bakal lakukan evaluasi kinerja seluruh BUMD

Bey Minta Kejati Jabar Ungkap Tuntas Korupsi BUMD BPR Intan JabarPenjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Atas adanya peristiwa ini, Bey memastikan akan terus melakukan evaluasi pada seluruh BUMD dan anak perusahaannya. Dia meminta, perusahaan pelat merah milik Pemprov Jawa Barat tidak turut serta melakukan kegiatan melanggar hukum.

"Itu selalu akan dievaluasi agar selalu menjadi yang terbaik dan tidak ada kasus-kasus seperti itu (dugaan korupsi di PT BPR Intan Jabar)," katanya.

3. Sebanyak empat orang jajaran BPR Intan Jawa Barat jadi tersangka

Bey Minta Kejati Jabar Ungkap Tuntas Korupsi BUMD BPR Intan JabarIlustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini Kejati Jawa Barat telah menetapkan empat orang tersangka yakni TG selaku Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi, YN sebagai Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong, HA sebagai Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi.

Selain itu, ada HN sebagai Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong periode 2013- April 2021. Penetapan tersangka dilakukan pada oleh Kejati Jabar pada Kamis (15/2/2024).

Para tersangka kini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Suara Prabowo-Gibran Keok di TPS Ridwan Kamil dan Bey Machmudin

Baca Juga: Enggan Diprioritaskan, Bey Pilih Antre Gunakan Hak Pilih

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya