Belum Ada Kecamatan di Kota Bandung yang Mau Terpakan PSBM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) belum diterapkan di Kota Bandung. Sampai saat ini, Satgas Penanganan COVID-19 menunggu usulan RW di tingkat kelurahan mengajukan karantina wilayah.
"Belum (ada usulan PSBM)," ujar Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, saat dikonfirmasi pada Minggu (14/2/2021).
1. Masyarakat harus diberikan informasi jelas mengenai PSBM
Meski belum ada kecamatan yang mengusulkan wilayahnya dikarantina, Ema Sumarna memastikan persiapan kewilayahan harus matang dan sosialisasi harus dilakukan secara benar pada masyarakat.
Menurut Ema, jangan sampai informasi yang diberikan pada masyarakat setengah-setengah. Sehingga, ketika mulai diterapkan PSBM justru nantinya akan menimbulkan pro dan kontra.
2. Kelurahan harus lapor pada camat soal jumlah RW yang terdapat kasus corona
Sebelumnya, ia mengaku sudah melihat langsung persiapan PSBM di Kecamatan Coblong yang saat itu memiliki 77 kasus corona. Adapun saat ini kasus tertinggi ada di Kecamatan Lengkong dengan total 68 kasus.
"Coblong sudah persiapkan wilayah, atau RW mana saja yang akan diterapkan PSBM. Ini tentunya perlu ada koordinasi dengan masyarakat setempat," ujar Ema Selasa (11/2/2021).
3. Satgas kecamatan harus usul ke tingkat kota
Aturan PSBM tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bandung nomor lima tahun 2021 yang ditandatangani oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial pada Selasa (9/2/2021) malam. Tekins penerapannya tidak diberikan langsung pada seluruh kecamatan di Kota Bandung.
"Satgas kecamatan menyampaikan rekomendasi lokasi PSBM yang dapat difasilitasi oleh satgas tingkat kota," ungkapnya.
4. Satgas kecamatan berhak melakukan evaluasi pada RW yang dikarantina
RW yang akan dikaratina harus masuk dalam zona oranye dan memiliki enam hingga sepuluh kasus COVID-19. Adapun penerapan pertama dilakukan selama tujuh hari, kemudian akan dievaluasi kembali oleh satgas tingkat kecamatan.
"Periode jangka waktu PSBM selama satu kali masa inkubasi yaitu 14 hari," kata dia.
Baca Juga: Disnakertrans Jabar Terima Ratusan Pelaporan Terkait Pembayaran THR
Baca Juga: Perwal Sudah Terbit, Pemkot Bandung Belum Juga Terapkan PSBM