ASN Kemenag Jabar Ditetapkan Tersangka Korupsi Soal Ujian Madrasah

Sumber pendanaan korupsi ini dari BOS Kemenag

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus korupsi soal ujian di lingkungan madrasah di Jawa Barat. Total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp8 miliar.

Seorang ASN itu berinisial AK. Ia bertugas selaku Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKMI) Jabar. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Jabar terlebih dahulu memeriksa AK di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung pada Selasa (16/11/2021) malam.

"AK ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS madrasah untuk pengadaan soal-soal ujian," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono.

1. Praktik korupsi ini dilakukan pada tahun ajaran 2017-2018

ASN Kemenag Jabar Ditetapkan Tersangka Korupsi Soal Ujian MadrasahIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Praktik korupsi ini dilakukan AK pada tahun ajaran 2017-2018. Ia diduga telah melakukan korupsi perihal dana BOS untuk pengadaan soal ujian penilaian akhir tahun (PAT), Try Out (TO), Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Madrasah Ibtidaiyah.

Di tahun itu, Kementerian Agama (Kemenag) saat itu menggelontorkan dana BOS ke madrasah-madrasah untuk Jabar. Adapun pengalokasian dilakukan dengan pengusulan dari Kemenag Kabupaten-Kota di Jabar ke Kanwil Kemenag Jabar.

"Madrasah penerima dana BOS dari Kementerian Agama anggarannya disalurkan melalui Dipa Kemenag Kabupaten dan Kota di antaranya untuk membiayai kegiatan pengadaan soal ujian," ucapnya.

2. Ada arahan agar menggunakan satu nama perusahaan

ASN Kemenag Jabar Ditetapkan Tersangka Korupsi Soal Ujian MadrasahIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Namun, berdasarkan kondisi di lapangan, KKMI kabupaten dan kota di Jabar mengarahkan para kepala Madrasah Ibtidaiyah di Jabar untuk menunjuk perusahaan tertentu guna pengadaan atau pencetakan soal ujian. Dengan ketentuan bahwa akan diberikan cashback atau CSR.

Setelah ada penunjukan perusahaan, keluar kesepakatan harga dengan besaran biaya pencetakan naskah yakni untuk soal PAS sebesar Rp16 ribu per siswa, soal PAT Rp16 ribu per siswa, TO Rp58.400 per siswa, USBN Rp22.500 per siswa dan UAMBN Rp22.500 per siswa.

"KKMI provinsi Jabar dan KKMI Kabupaten kota mendapatkan fee atau cashback atau CSR dari perusahaan dan menyetujui dalam penunjukkan perusahaan CV Mitra Cemerlang Abadi selaku pelaksana pengadaan soal ujian Madrasah," kata dia.

Dari cashback atau CSR yang diberikan oleh perusahaan tersebut, diduga KKMI provinsi Jabar dan Kabupaten Kota menerima keuntungan. Untuk KKMI Provinsi Jabar sebesar Rp1.217.014.000 sedangkan KKMI Kabupaten Kota sebesar Rp6.821.582.420 dengan total Rp8.038.596.420.

3. Kemungkinan tersangka baru menunggu hasil penyelidikan

ASN Kemenag Jabar Ditetapkan Tersangka Korupsi Soal Ujian MadrasahIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari kasus ini, Kejati Jabar mengenakan AK dengan Pasal 2,  Pasal 3, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Tidak menutup kemungkinan, nanti akan ada tersangka lainnya ditetapkan. Kita tunggu hasil penyidiknya," kata dia.

Baca Juga: Korupsi PT. Posfin Rp52 M, Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka Baru

Baca Juga: Diduga Ada Korupsi Gula Rp50 Miliar, Kejati Jabar Selidiki PT PG Rajawali II

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya