Akibat Knalpot Bising, Warga Bandung Aniaya Korban hingga Meninggal 

Polisi mengamankan lima orang pelaku dari kejadian ini

Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung mengamankan lima tersangka dari kasus penganiayaan yang berujung pada pembunuhan terhadap seorang korban yang masih di bawah umur berinisial YB.

Lima tersangka itu yakni AA, AAN, JK, JA dan alias Emil. Para tersangka melakukan aksinya pada awal Oktober pukul 22.30 WIB di Jalan Muarasari, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

1. Peristiwa berawal dari suara kenalpot bising

Akibat Knalpot Bising, Warga Bandung Aniaya Korban hingga Meninggal IDN Times/Azzis Zulkhairil

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Adanan Mangopang menerangkan, pada saat kejadian korban YB melintas dengan motor dengan knalpot yang bising. Saat itu, tersangka berada di lokasi dan merasa terganggu dengan suara kendaraan korban.

"Saat ditegur, kedua belah pihak akhirnya terlibat cekcok. Korban kemudian mengeluarkan golok," ujar Adanan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (24/11/2020).

2. Korban meninggal dunia setelah mendapat perawatan dari rumah sakit

Akibat Knalpot Bising, Warga Bandung Aniaya Korban hingga Meninggal IDN Times/Azzis Zulkhairil

Para pelaku merasa terancam lantaran korban mengacungkan golok, akhirnya tersangka mengambil sejumlah barang seperti kursi dan helm di dekat pos satpam dan terjadilah penganiayaan terhadap korban.

"Korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit selama tiga jam. Sedangkan para tersangka melarikan diri," ungkapnya.

Adapun polisi mendapatkan laporan dari masyarakat dan langsung melakukan tindakan dengan melakukan pendataan dan mengambil rekaman CCTV.

3. Masih ada pelaku lainnya yang menjadi DPO

Akibat Knalpot Bising, Warga Bandung Aniaya Korban hingga Meninggal IDN Times/Azzis Zulkhairil

Dengan hasil analisa yang dilakukan oleh penyidik Polrestabes Bandung, lima orang tersangka langsung diamankan dan ada beberapa orang yang saat ini statusnya masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

"Kemungkinan yang terlibat lebih dari lima orang. Dalam waktu dekat akan kami tangkap" katanya.

4. Lima tersangka terancam hukuman lima tahun penjara

Akibat Knalpot Bising, Warga Bandung Aniaya Korban hingga Meninggal Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia menambahkan, sampai saat ini tidak ada motif lain ditemukan dari hasil penyelidikan para tersangka. Sebilah golok, kursi dan helm dari kejadian ini turut diamankan untuk dijadikan barang bukti.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara," kata dia.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Amankan 150 Kilogram Tembakau Gorila Siap Edar

Baca Juga: Pemkot Bandung Ungkap Banyak Minimarket Langgar Jam Operasional

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya