Ajukan Eksepsi, Ade Yasin Bantah Suruh Anak Buah Suap BPK

Bandung, IDN Times - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin akan mengajukan eksepsi atas dakwaan pemberian uang suap Rp1,9 miliar ke pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Wilayah Jawa Barat (Jabar) untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kuasa hukum Ade Yasin, Ronald Pasaribu mengatakan bahwa kliennya tidak merasa menyuruh orang kepercayaannya untuk memberikan suap pada BPK Jabar.
"Kita dengar tadi disebutkan adanya arahan dari Ade Yasin yang kami pelajari selama ini tidak ada arahan tersebut. Kejadian-kejadian yang terjadi ini akan kami tanggapi di dalam eksepsi kami Minggu depan," ujar Ronald di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (13/7/2022).
1. Pengacara babtah Ade Yasin kena OTT
Rolad juga menjelaskan bahwa persoalan operasi tangkap tangan (OTT) yang tertulis dalam dakwaan JPU KPK tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Menurutnya, saat itu pada 27 April 2022 Ade Yasin memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan. Namun, oleh KPK langsung dinyatakan sebagai OTT.
"Pada saat itu beliau dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan, akan tetapi sebagaimana diketahui ternyata beliau bukan hanya dipanggil. Ternyata itu adalah merupakan OTT," ungkapnya.
2. Makna dakwaan jaksa soal OTT sangat kabur
Dakwaan JPU KPK pada kliennya dianggap salah. Kata dia, OTT yang dimaknakan KPK dalam dakwaan sangat kabur. Ade Yasin telah melewati tahapan-tahapan pemanggilan, yakni pemeriksaan saksi.
"Akan tetapi, jaksa di dalam dakwaan yang dibacakan tadi ternyata mengkaitkan hal-hal yang terjadi di masa lalu yang tidak ada hubungannya. Tentunya ini akan dilarikan KPK ke pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut," kata dia.
3. Jaksa mendakwa Ade Yasin perintahkan anak buah suap BPK
Sebelumnya, dalam dakwaan Ade Yasin dinilai terbukti telah memberikan arahan kepada Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor. Arahan itu diberikan saat pemeriksan tahunan oleh BPK Jabar terhadap LKPD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2020.
Ihsan, yang sekaligus merupakan orang kepercayaannya itu, diminta untuk mengondisikan temuan-temuan pemeriksaan oleh tim pemeriksa BPK-RI Jabar dengan memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa BPK Jabar agar LKPD Bogor mendapatkan opini WTP.
"Dengan arahan itu, Anthon Merdiansyah meminta kepada Ihsan Ayatullah untuk berkontribusi dalam pembayaran biaya sekolah Agus Khotib selaku Kepala Perwakilan BPK Jabar sebesar Rp70.000.000,00," kata JPU.
4. Uang diserahkan di salah satu kafe di Bandung
Kemudian, Ihsan Ayatullah melaporkannya kepada Ade Yasin dan ia menyetujui serta menggenapkan untuk memberikan uang menjadi sebesar Rp100.000.000. Setelah itu, Ihsan Ayatullah meminta kepada Dinas PUPR Pemkab Bogor melalui Maulana Adam dan kepada BAPPEDA Pemkab Bogor melalui Andri Hadian, untuk mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp50.000.000.
"Setelah uang sejumlah Rp100.000.000 terkumpul, Ihsan Ayatullah menyerahkan uang tersebut kepada Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa di salah satu kafe di Bandung," kata dia.
Dalam kasus ini ada beberapa orang tersangka lainnya, mereka yaitu:
Pemberi Suap:
Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023. Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor
Penerima Suap:
Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis. Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
Baca Juga: Tiru Abangnya Rahmat Yasin, Ade Yasin Jadi Tersangka Suap BPK Jabar
Baca Juga: Kasus Korupsi Suap BPK Ade Yasin Segera Disidangkan ke PN Bandung