8 Fakta Dakwaan Sidang Perdana Korupsi Bansos Aa Umbara

Aa Umbara diduga korupsi di masa pandemik COVID-19

Bandung, IDN Times - Terdakwa korupsi bantuan sosial (Bansos) COVID-19, Kabupaten Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (18/8/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha bersama JPU KPK lainnya membacakan dakwaan pada Aa Umbara. Adapun sidang ini digelar secara daring.

Aa Umbara dinilai telah melakukan atau turut serta melakukan, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan dalam pengadaan barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun
2020.

Saat itu, Mantan Bupati KBB ini menggunakan Perusahaan milik M. Totoh Gunawan dan Perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa yang kini berstatus terdakwa.

Apa saja fakta-fata dalam dakwaannya?

1. Berawal dari status pandemik COVID-19

8 Fakta Dakwaan Sidang Perdana Korupsi Bansos Aa UmbaraIDN Times/Bagus F

Sekitar bulan Maret 2020, pemerintah pusat menyatakan status pandemik COVID-19, untuk menanggulangi dampaknya pemerintah daerah diwajibkan menyediakan anggaran untuk penanggulangan pandemi COVID-19.

Anggaran dilakukan dengan melakukan penyesuaian alokasi anggaran APBD 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Selanjutnya, Kabupaten Bandung Barat membuat anggaran BTT pada APBD KBB tahun anggaran 2020, di mana anggaran BTT ditetapkan sebesar Rp52.151.200.000,00.

2. Sejak awal Aa Umbara menginginkan ada potongan bansos

8 Fakta Dakwaan Sidang Perdana Korupsi Bansos Aa UmbaraIDN Times/Bagus F

Menindaklanjuti program pemerintah itu, selaku Bupati KBB, Aa Umbara merencanakan akan melakukan pemberian bantuan sosial (Bansos) berupa paket bahan pokok atau sembako kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang terdampak pandemi COVID-19 sebanyak 120.000 paket sembako melalui Dinas Sosial KBB.

Namun, dalam mewujudkan program Bansos itu karena Aa Umbara menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarganya, maka Ia menunjuk penyedia paket Bansos adalah orang-orang terdekatnya, dan keluarganya.

3. Aa Umbara melibatkan teman kecilnya dalam kasus ini

8 Fakta Dakwaan Sidang Perdana Korupsi Bansos Aa UmbaraIDN Times/Bagus F

Kemudian, bertempat di kediamannya di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Aa Umbara melakukan pertemuan dengan terdakwa M. Totoh Gunawan seorang pengusaha yang merupakan temannya sejak kecil yang juga menjadi Tim Sukses Aa Umbara sewaktu Pilkada Bupati Bandung Barat 2018-2023.

Dalam pertemuan itu disepakati M.Totoh Gunawan akan menjadi penyedia paket Bansos untuk masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang terdampak pandemi COVID-19 sebanyak 120.000 paket sembako masing-masing untuk kegiatan Jaring Pengaman Sosial

(JPS) senilai Rp300.000,00/paket sembako dan untuk kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) senilai Rp250.000,00/paket sembako dengan syarat harus menyisihkan sebesar 6 persen dari total keuntungan bagi diri Aa Umbara.

4. Aa Umbara banyak melibatkan pihak swasta yang sudah ditunjuk oleh dirinya

8 Fakta Dakwaan Sidang Perdana Korupsi Bansos Aa UmbaraBupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (tengah) menggunakan rompi tahanan dihadirkan dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Gufron (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kemudian, Aa Umbara melakukan pertemuan di ruang kerja Bupati Bandung Barat yang dihadiri oleh Heri Partomo, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Anni Roslianti, Kabag Pengadaan Barang Jasa pada Setda Kabupaten Bandung Barat,nPriyo Nugroho, Bendahara Pengeluaran pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.

Kresna Achmad Fathurrakhim, Kasubbag Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik pada Setda Kabupaten Bandung Barat, Siti Nurhayati, Kabag Hukum Kabupaten Bandung Barat, yang dihadiri pula M. Totoh Gunawan selaku pemilik PT. Jagat Dir Gantara dan CV. Sentral Sayuran GardenCity Lembang.

Dalam pertemuan tersebut dibahas terkait bagaimana mekanisme pengadaan bantuan sosial akan dilakukan pada masa penanganan COVID-19 yang seharusnya dilaksanakan secara Penunjukan Langsung oleh PPK pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.

Setelah pertempuran itu, Aa Umbara memperkenalkan dan menunjuk M. Totoh Gunawan adalah yang akan menjadi penyedia pengadaan paket bahan pangan (sembako) program JPS dan paket pengadaan pangan (sembako) program PSBB pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat TA 2020.

5. Aa Umbara minta ada stikernya di bansos COVID-19 KBB 2020

8 Fakta Dakwaan Sidang Perdana Korupsi Bansos Aa UmbaraBupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menggunakan rompi tahanan memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Masih di bulan Maret 2020, Aa Umbara kembali melakukan pertemuan di rumah pribadinya yang dihadiri oleh Heri Partomo dan M. Totoh Gunawan, dalam pertemuan itu, ditekankan kembali kalau M. Totoh Gunawan akan menjadi penyedia paket bansos program JPS dan program PSBB sebanyak 120.000 yang akan dilaksanakan pada bulan April 2020.

Selain itu M. Totoh Gunawan juga diminta oleh Aa Umbara untuk membuat stiker bergambar Aa Umbara sebagai Bupati Bandung Barat yang nantinya dimasukkan/ditempelkan pada paket bansos tersebut.

 

6. Aa Umbara mengatur pejabat PPK

8 Fakta Dakwaan Sidang Perdana Korupsi Bansos Aa UmbaraBupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (kiri) dan anaknya Andri Wibawa (kanan) menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Untuk memenuhi keinginannya itu, Aa Umbara meminta Heri Partomo membuat Surat Nomor: 900/Kep-135/Dinsos/2020 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan Barang Jasa dalam Penanganan Keadaan darurat di Lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tertanggal 13 April 2020 atas nama Dian Soehartini secara back date untuk menggantikan Tian Firmansyah PPK yang sebenarnya telah ditunjuk sebelumnya selaku PPK terkait Bansos TA 2020.

Selanjutnya, Aa Umbara melalui Heri Partomo memerintahkan Dian Soehartini selaku PPK untuk langsung membuat surat pesanan paket Bansos kepada perusahaan milik M. Totoh Gunawan dan mengabaikan tugas yang seharusnya dilakukan PPK untuk terlebih dahulu memilih dan menunjuk penyedia yang akan melaksanaan paket bansos dalam rangka tanggap darurat COVID-19.

7. Anak kandung Aa Umbara dilibatkan dalam bansos COVID-19 KBB 2020

8 Fakta Dakwaan Sidang Perdana Korupsi Bansos Aa UmbaraIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain menggunakan perusahaan milik Totoh,dalam pengadaan Bansos ini, Aa Umbara juga melalui Heri Partomo menunjuk perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa (anak kandung Aa Umbara) melalui Denny Indra Mulyawan dan Hardy Febrian Sobana yaitu CV. Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV. Satria Jakatamilung dengan imbalan 1 persen dari total keuntungannya akan diberikan bagi pihak Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Selain itu Terdakwa juga mengizinkan Diane Yuliandari (Istri siri Terdakwa) melalui Dicky Yuswandira (adik kandung dari Diane Yuliandari) untuk ikut menjadi penyedia sebagian barang dari paket sembako program Bansos penanganan COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat yang akan dilakukan oleh Andri Wibawa tersebut.

Selanjutnya Aa Umbara melalui Heri Partomo memerintahkan Dian Soehartini selaku PPK untuk langsung membuat surat pesanan paket Bansos kepada Perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa. 

8. Perusahaan swasta bancakan potongan bansos KBB 2020

8 Fakta Dakwaan Sidang Perdana Korupsi Bansos Aa UmbaraIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari enam kali pengadaan paket bansos dengan jumlah seluruhnya 55.378 paket sembako senilai Rp15.948.750.000,00 yang didapat oleh M. Totoh Gunawan melalui PT. Jagat Dir Gantara dan CV. Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan mendapatkan keuntungan sebesar Rp3.405.815.000,00.

Sedangkan Andri Wibawa dengan menggunakan CV. Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV. Satria Jakatamilung mendapatkan empat kali pengadaan dengan jumlah sebanyak 120.675 paket sembako senilai Rp36.202.500.000,00.

Sehingga, atas pengadaan paket bansos tersebut Andri Wibawa menerima keuntungan sebesar Rp2.600.000.000,00 atau sekira jumlah tersebut dan Diane Yuliandari bersama Dicky Yuswandira mendapatkan keuntungan sebesar Rp188.000.000,00.

Meski demikian, Kuasa hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara menyatakan, paket sembako itu disediakan untuk mengakomodir warga yang tidak tercover bantuan paket sembako yang dibeli menggunakan dana APBD.

Ia dan kliennya akan melakukan pembuktian di persidangan ke depannya. Ia juga sudah menyiapkan sejumlah saksi guna membantah hal tersebut. 

"Fakta-fakta itu akan kami uraikan pada saat pembuktian," katanya.

Baca Juga: 5 Fakta Revitalisasi Situ Bagendit, Calon Ekowisata Unggulan Jabar

Baca Juga: Instruksi Mendagri: 14 Kabupaten-Kota Jabar Perpanjangan PPKM Level 3

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya