TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Korupsi PT Posfin, Kejati Jabar Sudah Amankan Lima Tersangka

Broker dan pegawai bank di Bandung jadi tersangka

Pelaku Korupsi PT Posfin saat diamankan di Kejati Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Kasus dugaan korupsi di PT Posfin yang merugikan uang negara sebebar Rp52 miliar masih berlanjut. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah mengamankan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Posfin. Baru-baru ini, Kejati Jabar mengamankan dua tersangka baru yakni seorang broker dan pegawai bank syariah swasta di Kota Bandung.

Dua tersangka ini yaitu RA sebagai mantan Kepala Cabang PT Caraka Mulia Bandung dan SN selaku karyawan bank syariah swasta di Bandung. Adapun peran RA di sini sebagai broker.

"Peran RA dan SN ini signifikan. Sehingga akhirnya penyidik menyimpulkan terhadap dua saksi tersebut ditinggalkan menjadi tersangka hari ini juga," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono, Senin (4/9/2021) malam.

1. Uang yang harusnya dikirimkan pada PT Berdikari Insurance justru di mark-up

Pelaku Korupsi PT Posfin saat diamankan di Kejati Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Dua tersangka terlibat dalam proses pembayaran premi asuransi pinjaman kepada PT Berdikari Insurance. Riyono mengatakan, pembayaran yang seharusnya dilakukan PT Posfin melalui broker PT Caraka Mulia justru di mark-up oleh RA dan tersangka sebelumnya, RDC.

"Pembayaran premi di mark-up hingga Rp2,8 miliar. Namun, jumlah tersebut dibatalkan PT Berdikari Insurance," ungkapnya.

2. Uang mark-up dikirim melalui rekening pribadi

Pelaku Korupsi PT Posfin saat diamankan di Kejati Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Setelah dibatalkan, RA kemudian mentransfer uang premi asuransi sebesar Rp2,8 miliar ini ke rekening tersangka MT yang merupakan mantan Kapala Cabang PT Berdikari Insurance Bandung.

"Dikirim juga ke dua rekan MT sebesar Rp871 juta. Premi yang dibayarkan ke rekening PT Berdikari Insurance dari Rp2,8 miliar hanya Rp 391 juta," jelasnya.

3. Seluruh tersangka kebagian uang hasil mark-up

Pelaku Korupsi PT Posfin di Kejati Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Parahnya lagi, Riyono bilang, sisa uang yang tidak dibayarkan itu kemudian dibagikan ke tiga orang tersangka yang sudah diamankan sebelumnya yaitu, RDC, S (sudah meninggal), MT. RA disebut mendapatkan bagian Rp672 juta lebih, SN sebesar Rp366 juta, MT sebesar Rp302 juta, RDC sebesar Rp202 juta dan S sebesar Rp700 juta.

"Selain me-mark up uang premi asuransi yang dikeluarkan PT Posfin sebesar Rp2,8 miliar, tersangka juga bersepakat membagi-bagi kelebihan yang premi asuransi dari yang diterima resmi oleh PT Berdikari Insurance," kata dia.

Baca Juga: Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi di PT Posfin

Baca Juga: Korupsi Uang Rp52 Miliar, Eks Pejabat PT Posfin Ditangkap Kejati Jabar

Baca Juga: Dirut PT Pos akan Hukum Pegawai PT PosFin yang Terbukti Korupsi

Berita Terkini Lainnya