Terungkap! Komisi C DPRD Kota Bandung Minta Proyek Pengganti Uang THR

Proyek tidak diberikan dan diganti uang oleh Dishub Bandung

Bandung, IDN Times - Fakta-fakta baru dalam persidangan saksi tiga terdakwa penyuap proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP, program Bandung Smart City bermunculan.

DPRD Kota Bandung Komisi C disebut turut meminta proyek ke Dishub Kota Bandung. Permintaan proyek legislator ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi eks Kadishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi, Kasubag Program Dishub Kota Bandung Roni Achmad Kurnia, hingga Plh. Sekretaris Dishub Kota Bandung Asep Kurnia.

1. Permintaan proyek sebagai pengganti uang THR

Terungkap! Komisi C DPRD Kota Bandung Minta Proyek Pengganti Uang THR(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Terungkapnya permintaan legislator ini diketahui saat Jaksa Penuntut KPK menanyakan soal adanya permintaan paket pengerjaan oleh anggota DPRD Kota Bandung Komisi C Yudi Cahyadi pada Eks Kadishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi. Ricky menjawab bahwa itu benar adanya.

Akan tetapi, Ricky tidak menjelaskan permintaan proyek ini di pada program Bandung Smart City atau lainnya.

"Pemberian paket pengerjaan sebagai ganti tidak bisa memberikan THR. Dewan minta 17 paket pengerjaan. Namun, waktunya mepet ini penunjukan langsung," ujar Ricky di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (12/7/2023).

2. Akhirnya diberikan uang Rp35 juta

Terungkap! Komisi C DPRD Kota Bandung Minta Proyek Pengganti Uang THR(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dalam waktu yang sudah mepet hari raya Idul Fitri, Ricky yang saat itu menjabat Kepala Dishub Kota Bandung memutuskan agar paket tersebut diganti dengan uang tunai. Namun, Ricky tidak bisa menjelaskan sumber daripada uang tersebut.

"Karena mepet, saya kasih Rp35 juta. Uang yang diserahkan hasil kumpulan kepala bidang. Uang diserahkan di DPRD," katanya.

3. Tiga orang pihak swasta didakwa lakukan suap ke Wali Kota Bandung

Terungkap! Komisi C DPRD Kota Bandung Minta Proyek Pengganti Uang THR(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dalam kasus korupsi Bandung Smart City tiga orang dari pihak swasta telah didakwa melakukan suap terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan.

Jaksa Penuntut KPK menyatakan, perbuatan tiga orang terdakwa ini melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: DPRD Bandung Ikut Terima Uang Suap Korupsi Bandung Smart City

Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi CCTV di Kota Bandung, Ketua DPRD Bilang Begini

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya