Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Hakim Agung Gazalba Saleh dengan hukuman 11 tahun penjara subsidair 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Kamis (13/7/2023).
Jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh telah menerima uang suap sebesar 20 ribu dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung mengenai permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Gazalba dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
1. Tuntutan berdasarkan fakta persidangan
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan, pemberian tuntutan pada bekas hakim agung ini sudah berdasarkan hasil pertimbangan dari fakta-fakta persidangan. Adapun persidangan ini telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung sejak beberapa pekan kemarin.
"Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat-alat bukti yang kita hadirkan di persidangan, ada keterangan saksi, ada surat bukti petunjuk dan barang bukti yang kita hadirkan di persidangan," kata Wawan.
2. Gazalba juga diminta membayar denda
Dalam persidangan saksi, beberapa keterangan mengarah pada pembuktian terdakwa Gazalba Saleh menerima uang 20 ribu dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung mengenai keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
"Sehingga kami memutuskan dan menyimpulkan terhadap perbuatan terdakwa ini terbukti pasal 14 huruf c kemudian terhadap terdakwa kita bebankan denda dan kemudian pidana badan selama 11 tahun penjara. Denda maksimal Rp1 miliar," katanya.
3. Gazalba Saleh akan membacakan pledoi pada pekan depan
Berdasarkan berkas tuntutan, Gazalba telah terlibat dalam pengurusan perkara yang diminta oleh terdakwa Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera untuk kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar Jaksa KPK.
Gazalba Saleh sendiri akan mengajukan pledoi. Dia akan membacakan langsung nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung atas tuntutan Jaksa KPK ini di persidangan pekan depan.
Untuk diketahui, Heryanto Tanaka merupakan salah seorang deposan KSP Intidana, Semarang. Dia telah divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta.
Heryanto Tanaka terbukti melanggar pasal 6 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pertama Heryanto Tanaka dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim M. Syarief, Senin (26/6/2023).
Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar
Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Bisa Kena Pasal TPPU Bila KPK Dapat Bukti