Borok Dishub Kota Bandung Terungkap Dalam Sidang Bandung Smart City

Pejabat Pemkot Bandung dapat uang THR dari proyek Dishub

Bandung, IDN Times - Persidangan tiga terdakwa penyuap proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP dalam program Bandung Smart City terus memunculkan fakta-fakta baru. Pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mulai terang-terangan mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

Teranyar, dua dari tiga orang saksi Pejabat Dishub Bandung yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung mengungkapkan beberapa pihak yang mendapatkan uang hasil proyek-proyek yang ada di Dishub Kota Bandung.

1. Dishub Bandung dapat fee Rp120 juta

Borok Dishub Kota Bandung Terungkap Dalam Sidang Bandung Smart City(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Adapun tiga orang saksi ini yaitu Eks Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi, Kasubag Program Dishub Kota Bandung Roni Achmad Kurnia, dan Plh. Sekretaris Dishub Kota Bandung Asep Kurnia.

Tiga orang ASN Pemkot Bandung itu menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi. Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

Plh Sekretaris Dishub Kota Bandung, Asep Kurnia mengatakan, pada 2018-2019 PT CIFO menggarap proyek pengadaan jaringan internet atau ISP. Kemudian perusahaan tersebut memberikan upah per Rp120 juta. Adapun fee ini berdasarkan arahan Kadishub Kota Bandung.

"Perintah pimpinan, pak. Tahun 2018 itu Pak Didi Ruswandi kadis saya. Terus berganti ke Pak Ricky (Ricky Gustiadi). Itu digunakan untuk operasional, keperluan PPK, kadis, sama kebutuhan di dinas," kata Asep Kurnia di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (12/7/2023).

2. Aparat pengegak hukum juga dapat bagian

Borok Dishub Kota Bandung Terungkap Dalam Sidang Bandung Smart City(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain itu, pee ini kemudian mengalir ke aparat Rp150 juta. Sementara untuk beberapa pihak lainnya, setorannya diberikan setiap bulan dengan nominal awal Rp50 juta, lalu turun menjadi Rp30 juta dan naik lagi pada 2023 menjadi Rp35 juta

Kemudian, Asep menjelaskan, tidak hanya aparat saja. Salah satu pejabat di Pemerintah Kota Bandung juga meminta setoran untuk keperluan THR dengan nominal awal Rp70 juta. Hanya saja, kata dia, uang yang akhirnya diberikan berada di angka Rp30 juta.

"Iya, pak, untuk THR. Tadinya mintanya Rp70 juta, tapi saya adanya cuma Rp30 juta. Itu uangnya dari sisa-sisa (fee proyek Dishub) tadi, pak," katanya.

3. Pejabat Pemkot Bandung minta Dishub siapkan uang THR

Borok Dishub Kota Bandung Terungkap Dalam Sidang Bandung Smart CityIDN Times/Istimewa

Sedangkan, saksi Ricky Gustiadi yang saat itu bertugas sebagai Kepala Dishub Bandung membantah dirinya memberikan arahan stafnya untuk mengumpulkan fee di setiap kepala bidang. Namun, bantahan ini tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) KPK.

Di mana dalam BAP, Ricky mengatakan, saat rapat teknis, ada imbauan untuk memberikan atensi terhadap aparat serta LSM dan orma hingga wartawan. Ia kemudian menjelaskan bahwa memang ada atensi.

"Memang ada beban dinas yang harus diatensi, harapan dari bidang membantu dinas. Ada dikasih dari bidang ke dinas," ucap Ricky.

Ricky mengaku bahwa ia tidak mengetahui sumber uang yang telah dikumpulkan oleh kepala bidang di Dishub Kota Bandung. Namun, dia mengatakan hasil kumpulan uang ini diberikan pada ormas dan LSM

"Ada (uang diberikan) tapi tidak dalam jumlah besar biasanya kami kasih Rp10 juta. Per orang untuk operasional Rp1 sampai Rp1,5 juta, fikasih ke yang kenal saja," kata Ricky.

Dalam kasus korupsi Bandung Smart City, tiga orang dari pihak swasta telah didakwa melakukan suap terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal; dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan.

Jaksa Penuntut KPK menyatakan, perbuatan tiga orang terdakwa ini melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: DPRD Bandung Ikut Terima Uang Suap Korupsi Bandung Smart City

Baca Juga: Jaksa KPK: DPRD Banyak Bermain di Kasus Bandung Smart City

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya