Jaksa KPK: DPRD Banyak Bermain di Kasus Bandung Smart City
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung ikut bermain di kasus suap proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP dalam program Bandung Smart City.
Jaksa Penuntut KPK, Titto Jaelani mengatakan, berdasarkan fakta persidangan pemeriksaan saksi dari pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, anggota DPRD ikut bermain dalam kasus suap ini.
Peran DPRD dalam kasus ini ikut mengatur proyek Bandung Smart City yang seharusnya menjadi tanggung jawab Diskominfo justru dialihkan ke Dishub Kota Bandung.
"Tadi faktanya juga ternyata dari pengalihan anggaran dari Diskominfo ke Dishub itu juga ada permainan pihak dewan," ujar Titto di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (10/7/2023).
1. Dewan juga berperan dengan menitipkan perusahaan di Bandung Smart City
Selain itu, dalam pelaksanaan program Bandung Smart City sendiri ada beberapa proyek di dalamnya. Di beberapa proyek ini legislator ikut campur tangan dengan meminta beberapa perusahaan untuk menjadi pemenang.
"Kemudian, dari segi pelaksanaan pekerjaannya juga ada banyak titipan dari (dewan). Nanti kita cari, ini kaitan kok banyak informasi terkait dewan, kaitannya apa sih dengan si penerima," katanya.
2. Keterlibatan dewan akan diusulkan dalam dakwaan Yana Mulyana
Titto mengatakan, semua hasil pemeriksaan saksi ini akan menjadi masukan dalam kasus penerima suap. Dalam hal ini mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan.
"Penyelidkan masih berjalan. Kan penerima, Pak Yana dan lainnya masih berjalan. Nanti kita kasih masukan," kata dia.
3. Tiga orang didakwa suap Wali Kota Bandung dan pejabat Dishub
Untuk, diketahui dalam kasus korupsi Bandung Smart City ada tiga orang dari pihak swasta telah didakwa melakukan suap terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana; Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal; dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan.
Adapun tiga orang terdakwa ini yaitu, Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna.
Jaksa Penuntut KPK menyatakan, perbuatan tiga orang terdakwa ini melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: DPRD Bandung Ikut Terima Uang Suap Korupsi Bandung Smart City
Baca Juga: Korupsi Bandung Smart City: Ema Sumarna Bakal Dipanggil ke Persidangan