Korupsi Bandung Smart City: Ema Sumarna Bakal Dipanggil ke Persidangan

Ema dipanggil untuk berikan keterangan terdakwa penyuap

Bandung, IDN Times - Persidangan tiga orang penyuap Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana dalam kasus pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet Bandung Smart City telah berjalan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (6/7/2023).

Jaksa Penuntut KPK juga sudah mendakwa tiga orang penyuap itu telah bersalah dan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi. Adapun tiga penyuap ini yaitu, Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna.

1. Saksi ada sebanyak 25 orang

Korupsi Bandung Smart City: Ema Sumarna Bakal Dipanggil ke Persidangan(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Usai dakwaan, Jaksa Penuntut KPK, Titto Jaelani mengatakan, persidangan nantinya akan dilanjutkan dengan memanggil beberapa saksi untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Senin pekan depan.

"Saksi sebanyak 25 yang akan dihadirkan, sebagian dari Pemkot Bandung. Sebagian dari pihak swasta," ujar Titto, dikutip Kamis (6/7/2023).

2. Pemanggilan Ema masih sebatas rencana

Korupsi Bandung Smart City: Ema Sumarna Bakal Dipanggil ke Persidangan(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Titto memastikan, semua saksi yang akan dipanggil yang berkaitan dengan kasus suap Bandung Smart City dari tiga orang terdakwa. Hal ini tidak menutup kemungkinan pemanggilan Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Bandung.

"Ya kita rencana akan panggil lah (Ema Sumarna), semua yang ada di berkas rencana akan panggil," ungkapnya.

3. KPK tengah menyusun jadwal pemanggilan saksi

Korupsi Bandung Smart City: Ema Sumarna Bakal Dipanggil ke Persidangan(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Titto memastikan pemanggilan Ema sendiri belum diketahui waktunya. Sebab, Jaksa Penuntut KPK akan menyusun terlebih dahulu siapa saja yang akan dipanggil di awal pada Senin pekan depan.

"Tapi kita lihat dulu kepentingannya untuk pembuktian kita bagaimana, gak ada kita yang tidak dipanggil atau apapun, semua terbuka," kata dia.

Untuk diketahui, tiga orang terdakwa ini dinilai telah terbukti melakukan suap Rp186 juta untuk pengadaan ISP, dan Rp702 juta untuk pengadaan CCTV. Pada Yana Mulyana, Kepala dan Sekdis Dishub Kota Bandung. Terdakwa penyuap juga memberikan paket libur ke Thailand dan sepatu bermerek LV pada Yana Mulyana.

Baca Juga: Sekda Bandung Diperiksa KPK Soal Kasus Bandung Smart City Yana Mulyana

Baca Juga: Khairur Rijal 'Dalangi' Suap Bandung Smart City

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya