Sakit Hati Jadi Pemicu Guru di Karawang Disiram Air Keras
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karawang, IDN Times - Seorang guru SMKN 2 Kabupaten Karawang, Eli Chuherli (56), menjadi korban penyiraman air keras hingga buta. Pelaku ternyata masih terbilang orang dekat yang mengaku sakit hati terhadap korban.
Penangkapan pelaku disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polisi Resor Karawang. Polisi menyebut pelaku yang berinisial AD akhirnya ditangkap pada Selasa (11/7/2023) malam lalu.
"Tersangka AD sudah kita amankan di wilayah Telukjambe," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang Ajun Komisaris Arief Bastomy dalam konferensi pers, Rabu (12/7/2023).
Kasus penyiraman air keras terhadap guru sejarah itu mendapat perhatian dari publik setelah kisahnya viral di media sosial. Bahkan, tak sedikit pihak yang tergerak membantu korban lantaran biaya pengobatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
1. Pelaku berpindah-pindah tempat selama masa pelarian
Menurut hasil penyelidikan petugas, pelaku diketahui sempat berpindah-pindah lokasi setelah melakukan aksi kejahatan yang itu. Hal itu diduga untuk bersembunyi dari kejaran polisi.
"Selama buron, tersangka berpindah-pindah tempat di wilayah Karawang," ujar Kasatreskrim. Namun, ia tidak merinci lokasi-lokasi yang menjadi persinggahan pelaku selama masa pelariannya itu.
2. Alasan pelaku menyiramkan air keras kepada korban
Setelah ditangkap dan diperiksa, pelaku pun mengakui perbuatannya di hadapan petugas. AD diduga sengaja melukai korban lantaran merasa sakit hati setelah ia dipecat dari bisnis travel yang dibangun bersama korban selama ini.
AD juga mengaku telah merencanakan aksi kejahatan itu pada 22 Mei 2023 atau sehari sebelum kejadian. Hal itu dibuktikan dengan keterangannya yang sengaja membeli air keras di toko kimia kawasan Johar.
Setelah itu, ia langsung mendatangi rumah Eli di Kampung Kalipandan, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. "Namun, saat itu Eli tidak berada di rumah," ujar Arief.
3. Kronologi aksi penyiraman air keras terhadap korban
Niat jahatnya itu ternyata belum reda hingga keesokan harinya, pada 23 Mei 2023, AD kembali mendatangi rumah Eli. Dari kesaksiannya, pelaku tiba dan memarkirkan kendaraan di pintu keluar gang setelah melihat korbannya.
"Pada saat pelaku mengobrol dengan korban, ia langsung melakukan penyisiran air keras kepada korban. Pada saat itu juga pelaku kabur dan korban berteriak ke tetangganya untuk meminta tolong," tutur Arief.
4. Pelaku terancam hukuman penjara hingga selama 10 tahun
Polisi pun kini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Arief mengatakan, AD dijerat Pasal 351 ayat (2) atau 354 ayat (1) tentang penganiayaan terhadap orang lain.
Akibat penyiraman itu, kedua kornea mata korban pecah dan harus menjalani operasi mata di RS Cicendo Bandung. "Adapun, ancaman hukuman bagi pelaku diperkirakan selama 8-10 tahun penjara," ujar Arief.
Baca Juga: Pemprov Jabar Beri Pendampingan Korban Rudapaksa ODGJ Karawang
Baca Juga: Jenazah Desmond Dimakamkan Siang Ini di Karawang
Baca Juga: Jenazah Desmond Tinggalkan Rumah Duka, Dibawa ke Karawang