Pemprov Jabar Beri Pendampingan Korban Rudapaksa ODGJ Karawang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memberikan pendampingan pada korban rudapaksa berinisial HNI (24 tahun) yang terjadi di Kantor Sekretariat Satgas PMKS Kabupaten Karawang.
Bantuan pendampingan ini berikan oleh Pemprov Jabar melalaui Jabar Quick Respon (JQR). Adapun dari aksi tak terpuji ini, pelaku merupakan HYD yang bekerja sebagai petugas satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial Kabupaten Karawang.
1. Kasus ini sudah menyita perhatian publik
Ketua Satgas Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Perempuan Anak, JQR, Rini Marlina mengatakan, di awal kasus ini tim JQR telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Dinsos Karawang dan Dinsos Kabupaten Bandung.
"Kasus ini menjadi perhatian bersama setelah ada pembahasan kasus melalui jaringan relawan sosial yang ada di Kabupaten Karawang, lalu mencuat di berita-berita nasional," ujar Rini melalui keterangan resmi, Rabu (14/6/2023).
2. JQR mendukung sikap pemerintah pusat
Rini menjelaskan, pada tanggal 14 April 2023, tim JQR melakukan pendampingan kepulangan HNI yang merupakan warga Kabupaten Bandung untuk mendapatkan perawatan medis dan pengecekan kesehatan jiwa di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
"Besoknya (15 April) tim JQR bertemu dengan tim yang diterjunkan oleh Kementerian Sosial RI untuk berkoordinasi dan memberikan bantuan dukungan pemulihan yang saat itu bertempat di UPTD dibawah naungan Dinas Sosial Kabupaten Bandung," ujarnya.
JQR sendiri mendukung sikap Kementerian Sosial yang menyebutkan bahwa pelaku harus diberikan hukuman semaksimal mungkin. Rini menegaskan, JQR akan mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum.
"Kami dari awal kasus ini, terus mengawal dan mendampingi dari proses hukumannya, dari korban dilakukan pengecekan kesehatan dalam rangka melanjutkan proses pemeriksaan visum," ungkapnya.
3. Berharap kasus ini segera disidangkan
Kuasa Hukum korban Daniar Ridijati mengatakan, pada 9 Juni 2023, ia bersama korban memenuhi panggilan penyidikan kepolisian untuk melengkapi berkas yang akan diserahkan ke kejaksaan. Dia mendorong agar berkas segera diberikan pada pengadilan.
"Ke depanjya semoga ini bisa cepat diproses. Kami juga mengajukan permohonan pendampingan ke LPSK, ada ajuan permintaan dari korban salah satunya adalah resusitasi atau ganti rugi kepada pihak pelaku dan mungkin nanti dimasukkan kedalam tuntutan terkait kasus ini," kata dia.
Baca Juga: 3 Aplikasi Karya Pemprov Jabar, Bukti Teknologi Mereka Kian Maju!
Baca Juga: 5 Program Unggulan Pemprov Jabar di Bidang Pelayanan Publik