Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi di PT Posfin

Tersangka baru merupakan mantan kepala Cabang PT Berdikari

Bandung, IDN Times - Tersangka kasus dugaan korupsi PT Pos Financial (Posfin) senilai Rp52 Miliar terus bertambah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan satu tersangka baru berinisial MT.

MT merupakan seorang mantan Kepala Cabang Bandung dari perusahaan pelat merah, PT Berdikari Insurance. Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono mengatakan, saat itu terjadi penyimpangan dana yang dilakukan oleh mantan Direktur PT Posfin berinisial S dan manajer keuangan berinisial RDC sebesar Rp52 miliar.

Kemudian, PT Posfin melalui RDC melakukan pembayaran premi sertifikat penjaminan kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT CM, "Pembayaran premi itu di mark up dan dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance sebesar Rp2.812.800.000," ujar Riyono, Selasa (28/9/2021).

1. Tersangka diduga melakukan mark up

Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi di PT PosfinTersangka Korupsi PT Posfin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Setelah itu, Riyono mengatakan, ada pembayaran premi asuransi untuk penjaminan tertanggung PT Biometrik Kharisma Utama (BKU) atas proyek kerja sama dengan PT Posfin. Namun, pembayaran itu juga di marak up.

"Pembayarannya disebabkan pada PT Posfin dan di mark up sebesar Rp 2,8 miliar," jelasnya.

2. Uang disetorkan oleh tersangka tidak sesuai dengan ketentuan

Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi di PT PosfinTersangka Korupsi PT Posfin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selanjutnya, atas semua pembayaran itu, Kepala PT CM melakukan pembayaran melalui transfer pada rekening pribadi MT dan dua rekannya dari PT Berdikari Insurance sebesar Rp871 juta. Namun, uang itu disetorkan tidak sesuai dengan nilainya.

"Uang disetorkan oleh tersangka sebagai premi resmi ke rekening PT Berdikari Insurance hanya sebesar Rp391 juta," katanya.

3. Kejati Jabar masih mencari pihak lain yang terlibat

Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi di PT PosfinTersangka Korupsi PT Posfin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sedangkan, sisa uang dari hasil mark up Rp2,8 miliar yang dikeluarkan oleh PT Posfin dikurangi premi yang diterima PT Berdikari dikatakan Riyono, disalurkan untuk bancakan oleh para tersangka. Adapun MT mendapat bagian Rp260 juta dan RDC Rp222 juta.

"Saat ini kami masih mencari beberapa pihak lain yang terlibat. Kami pasti kan akan ada penambahan, lihat nanti," kata dia.

Untuk diketahui, dari peristiwa ini Kejati Jabar telah menetapkan tiga orang tersangka, S, RDC dan MT. Dari ketiga orang tersangka itu, S diketahui sudah dalam kondisi wafat, sehingga Kejati Jabar hanya menyatakan bahwa dua orang jadi tersangka.

Dalam beberapa waktu kedepan, Kejati Jabar juga masih akan mencari pihak-pihak yang terlibat dan menyalahgunakan uang Rp52 Miliar itu.

Baca Juga: Korupsi Uang Rp52 Miliar, Eks Pejabat PT Posfin Ditangkap Kejati Jabar

Baca Juga: Dirut PT Pos akan Hukum Pegawai PT PosFin yang Terbukti Korupsi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya