Dirut PT Pos akan Hukum Pegawai PT PosFin yang Terbukti Korupsi

Oknum PT Pos Finansial diduga korupsi Rp68,5 miliar

Bandung, IDN Times - Direktur PT Pos Indonesia Faizal Rochman Djoemandi memastikan akan kooperatif atas kasus oknum PT Pos Financial Indonesia (PosFin) yang diduga melakukan penggelapan uang negara mencapai Rp68,5 miliar.

Dia menolak bahwa kejadian kemarin merupakkan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Pengambilan data merupakan hasil rapat antara PT Pos Indonesia dengan Kejati.

"Yang kemarin itu bukan penggeledahan. Hanya aslinya ada rapat permintaan dokumen dari kejakasaan," ujar Faizal ditemui di Bandung, Selasa (6/4/2021).

1. Kasus korupsi itu dari manajemen lama

Dirut PT Pos akan Hukum Pegawai PT PosFin yang Terbukti KorupsiKantor PT Pos Fin Indonesia (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Menurut Faizal, korupsi yang terjadi di PT PosFin sebenarnya kasus lama di mana oknum yang diduga melakukan penyelewengan merupakan manajemen 2019. Artinya, manajemen kali ini tidak ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut.

"Jadi penggelapan dan penipuan itu di tahun 2019 manajemen Posfin-nya," kata dia.

Semua dokumen yang diminta Kejati pun telah diberikan sesuai dengan kebutuhan. PT Pos Indonesia akan mengikuti semua arahan dari penegak hukum termasuk ketika mereka membutuhkan data.

2. Setiap program PT Pos tidak akan terganggu adanya korupsi di PT PosFin

Dirut PT Pos akan Hukum Pegawai PT PosFin yang Terbukti KorupsiKantor PT Pos Fin Indonesia (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Terkait dengan angka yang cukup besar dalam penggelapan dana tersebut, Faizal enggan mengkomentarinya. Dia pun memastikan setiap program PT Pos Indonesia tidak akan terganggu dangan adanya penyidikan kasus korupsi tersebut.

"Kami tidak terganggu karena ini kan masa lalu yah. Karena kalau program dilakukan PT Pos Indonesia dan PT Posfin ini kita coba lebih baik," pungkasnya.

3. Ada satu orang yang sudah jadi tersangka

Dirut PT Pos akan Hukum Pegawai PT PosFin yang Terbukti KorupsiIlustrasi Penyelidikan KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, PT Pos Finansial Indonesia diduga melakukan penyalahgunaan uang negara dengan total Rp68,5 miliar. Perbuatan melanggar hukum ini dilakukan sejak 2018-2020.

Plt Kasipenkum Kejati Jabar, Armansyah Lubis mengatakan, Kejati Jabar melakukan penggeledahan karena ada dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah.

"Penyalahgunaan dilakukan oleh beberapa pejabat PT Pos Fin Indonesia, ini merupakan anak perusahaan dari PT Pos Indonesia total Rp68,5 miliar," ujar Armansyah saat ditemui di kantor PT PosFin Indonesia, Senin (5/4/2021).

Penggeledahan hari ini penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen, dan alat elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Armansyah bilang, kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

Kejati Jabar hingga kini belum menetapkan satu orang tersangka. Dalam beberapa waktu ke depan penyidik masih akan melakukan pendalaman dari kasus dugaan korupsi PT Pos Fin Indonesia.

"Kami masih dalam tahap penyidikan, inisialnya nanti sabar, karena nanti ada tahap selanjutnya," katanya.

Baca Juga: Diduga Ada Korupsi, Kejati Jabar Geledah Kantor PT Pos Fin Indonesia

Baca Juga: PT Pos Fin Indonesia Diduga Korupsi Uang Negara Rp68,5 Miliar

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya