Gagal Jadi Kades, RS dan Komplotannya Curi Monitor Modul Alat Berat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Seorang bekas Calon Kepala Desa di Kabupaten Purwakarta mencuri perangkat komputer untuk alat berat bernilai ratusan juta rupiah per unit. Aksinya dilakukan setelah ia kalah dalam Pemilihan Kepala Desa serentak 2021 beberapa waktu lalu.
Dalam melakukan aksinya, pelaku berinisial RS (43 tahun) juga dibantu tiga orang temannya, yakni KH (37), JW (28) dan TN (39). "Aksi tersebut termasuk tindak pencurian dengan pemberatan," kata Wakil Kepala Polisi Resor Purwakarta Komisaris Polisi Satrio Prayogo, kepada wartawan di kantornya, Senin (29/11/2021).
Menurut laporan, aksi pencurian dilakukan pada 27 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 WIB. Komplotan pencuri itu melakukannya di salah satu pabrik di kawasan industri Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
1. Komplotan pencuri membagi tugas saat melakukan aksinya
Satrio menjelaskan, modus pencuriannya ialah dengan memecahkan kaca bagian pinggir dari alat berat. Kemudian, salah seorang di antara pelaku mengambil bagian monitor modul yang menjadi alat utama untuk mengoperasikan alat berat tersebut.
"Dari keempat tersangka tadi itu ada perannya masing-masing," kata Satrio, tanpa menjelaskan peran masing-masing pelaku lebih detail. Ia mengakui jajarannya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada mereka.
2. Polisi sita dua unit monitor modul bernilai ratusan juta rupiah
Para pelaku itu akhirnya ditangkap di rumah masing-masing yang jaraknya masih dekat dengan lokasi. Saat ditangkap, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa monitor hasil curian dan sebatang palu untuk memecahkan kaca.
"Ada satu unit monitor modul ukuran besar dan satu unit monitor modul yang berukuran kecil yang bernilai hingga ratusan juta rupiah," ujar Satrio. Pelaku diduga kesulitan menjual perangkat komputer tersebut sehingga barang hasil curiannya masih disimpan di tempat persembunyian khusus.
3. Pelaku diancam hukuman penjara sembilan tahun
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian tersebut. Meskipun demikian, warga setempat menyebut aksi pencurian serupa sudah pernah terjadi sebelumnya tapi pelaku tak kunjung ditemukan.
Satrio juga menyatakan jajarannya masih menyelidiki keterkaitan komplotan pencuri kali ini dengan pencurian sebelumnya itu. "Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 3 huruf e, ayat 4 huruf e, dan ayat 5 huruf e KUHPidana dengan ancaman penjara sembilan tahun," katanya.
4. Tujuan Cakades mencuri untuk membayar utang
Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polisi Sektor Purwakarta Kota Inspektur Satu Ahmad Sodikin memastikan RS memang sempat mendaftar sebagai Cakades pada Pilkades serentak 2021. "Tapi, kami belum menemukan keterkaitannya dengan pencurian ini," ujarnya.
Saat ditanyakan langsung, RS mengaku akan menjual barang curiannya untuk membayar utang dengan nominal yang tidak disebutkan. Namun, ia mengklaim utang tersebut sudah ada sebelum mencalonkan diri dalam Pilkades serentak yang lalu.
Baca Juga: Polisi Purwakarta Dalami Laporan Pilkades Pakai Ijazah Palsu
Baca Juga: Masih PPKM, 170 Pilkades di Purwakarta Tetap Digelar Serentak
Baca Juga: Ketika Tradisi Ngagobyag Cairkan Suasana Pilkades di Purwakarta