[BREAKING] Jadi Tersangka Korupsi, Eks Direktur PT Jasindo Abaikan Panggilan KPK

Ada pembayaram fiktif di Jasindo

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo, Solihah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asurandi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014. Namun, setelah penetapan hukum itu, ia mangkir dari panggilan KPK.

"Tersangka Solihah hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi secara tertulis tidak bisa hadir karena alasan sakit," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (20/5/2021).

Firli mengatakan, Tim penyidik segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang. Ia mengingatkan agar Solihah kooperatif hadir memenuhi panggilan.

Selain Solihah, KPK juga menetapkan Kiagus Emil Fahmy Cornain Pemilik PT AMS (Ayodya Multi Sarana) sebagai tersangka. Kiahgus akan ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur mulai 20 Mei 2021 sampai dengan 8 Juni 2021.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya