Lengkapi Berkas Kasus Pembunuhan Subang, Saksi Diperiksa Lagi

Pelaku masih bersikukuh mengaku tidak bersalah

Bandung, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan  bakal segera memeriksa beberapa saksi yang sudah sempat diperiksa sebelumnya untuk melengkapi berkas kasus Subang.

Menurutnya, berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang hanya kekurangan keterangan saksi saja, bukan dari alat bukti.

"Ada beberapa (saksi yang akan diperiksa). Sudah semua, itu penambahan saksi yang diperiksa itu saja," ujar Surawan singkat kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

1. Kejati Jabar pastikan data dari kepolisian belum lengkap

Lengkapi Berkas Kasus Pembunuhan Subang, Saksi Diperiksa LagiIlustrasi penusukan. (IDN Times/Mia Amalia)

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar), meminta Polda Jabar untuk melengkapi berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, berkas kasus Subang yang dilimpahkan Polda Jabar sudah masih belum lengkap atau P19.

“Ya benar, sudah P19 pada Kamis kemarin. Kami sudah mengembalikan berkasnya untuk dipenuhi petunjuk dari jaksa,” ujar Nur Sricahyawija, Jumat (15/12/2023).

2. Koordinasi terus dengan kepolisian terkait kasus ini

Lengkapi Berkas Kasus Pembunuhan Subang, Saksi Diperiksa Lagii stock photo

Adapun salah satu petunjuk atau poin yang harus dilengkapi Polda Jabar, kata dia, yakni terkait dua alat bukti yang dianggap belum terpenuhi.

Namun, Nur tidak merinci mengenai petunjuk yang dilampirkan jaksa, sebab menurutnya itu sudah masuk pokok materi dakwaan.

“Petunjuknya terkait kelengkapan pemenuhan dua alat bukti sesuai dengan KUHAP. Tapi, kami sudah ada koordinasi antara penyidik kepolisian dengan jaksa penuntut umum untuk keperluan pemenuhan alat bukti tersebut,” ucapnya.

3. Ketiga pelaku masih bersikukuh tidak bersalah

Lengkapi Berkas Kasus Pembunuhan Subang, Saksi Diperiksa LagiIlustrasi penusukan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Majelis hakim menggelar sidang gugatan praperadilan kasus pembunuhan Subang dengan pemohon Mimin, Arighi, dan Abi, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/12/2023). Sidang perdana ini dihadiri oleh kedua belah pihak, yakni pemohon dari tiga tersangka dan juga Polda Jabar.

Kuasa hukum Mimin cs., Rohman Hidayat meyakini ketiga kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan yang menewaskan ibu dan anak bernama Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu.

Apalagi diketahui berkas perkara yang diserahkan Polda ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, dikembalikan karena belum lengkap alias P19. Ia menilai, hal itu bisa menjadi peluang mereka untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum pidana.

"Ini ada peluang. Ada kesempatan kami menguji nih apa sih dasar mereka menetapkan tersangka pada klien kami. Itu yang kami pertanyakan sebenarnya. Karena dari jawaban mereka bakal tahu dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan klien kami jadi tersangka," kata dia.

Baca Juga: Yosep, Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Mati

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya