Kuasa Hukum: Saksi Sebut Aa Umbara Tak Intervensi Soal Pengadan Bansos

Soal gratifikasi juga belum terbukti dalam persidangan

Bandung, IDN Times - Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (Bansos) COVID-19 dan gratifikasi oleh Aa Umbara, belum membuktikan adanya hak intervensi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa hukum Aa Umbara Rizky Rizgantara. Ia mengatakan, kliennya dalam pengadaan bansos hanya memberikan referensi. Adapun soal gratifikasi dari kepala dinas, ia bilang, merupakan honor Aa Umbara selama menjadi narasumber.

"Soal gratifikasi itu ternyata honor narsum, dan memang itu wajar tidak pakai anggaran dinas. Kemudian masalah PPK (pejabat pelaksana kegiatan), tidak juga didukung keterangan saksi," ujar Rizky saat dihubungi, Sabtu (4/9/2021).

1. Sekda KBB sebut pengadaan bansos COVID-19 dilakukan berdasarkan dua aturan yang berlaku

Kuasa Hukum: Saksi Sebut Aa Umbara Tak Intervensi Soal Pengadan BansosIDN Times/Bagus F

Berdasarkan sidang yang digelar dalam satu pekan ini, JPU KPK telah mendatangkan kurang lebih 10 saksi. Adapun saksi yang didatangkan mulai dari pejabat-pejabat kepala dinas KBB dan mantan Wakil Bupati KBB Hengky Kurniawan.

Salah satu yang tidak menyatakan adanya intervensi dari Aa Umbara ialah Sekda KBB, Asep Sodikin. Rizky mengatakan, Asep memberikan penjelasan dalam persidangan bahwa kegiatan pengadaan dilakukan untuk kepentingan masyarakat KBB.

"Saksi saat itu menjawab itu kewajiban pusat dan daerah, karena ada Perpres dan SKB dua menteri, sehingga melakukan refocusing untuk bantuan COVID-19," ungkapnya.

2. Heri Pratomo juga bantah dapat tekanan dari Aa Umbara soal pemenangan pengadaan bansos COVID-19

Kuasa Hukum: Saksi Sebut Aa Umbara Tak Intervensi Soal Pengadan BansosBupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (tengah) menggunakan rompi tahanan dihadirkan dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Gufron (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ada juga pembahasan soal Aa Umbara yang diduga meminta kepala dinas untuk memenangkan pengadaan bansos oleh rekanannya, M. Totoh Gunawan selaku pelaksana pengadaan barang. Rizky bilang, bahwa saat itu kliennya hanya menanyakan, bukan intervensi pada kepala Dinas Sosial.

"Aa bertanya, apakah saat itu intervensi bentuknya keharusan atau hanya mereferensi, ternyata dijawab oleh Heri Partomo (Kepala Dinas Sosial) bahwa Aa hanya mereferensi. Tapi karena Heri bawahan Pak Aa, dia beranggapan referensi itu sebuah keharusan di jalankan," katanya.

3. Saksi juga tidak menyebutkan bahwa ada intervensi Aa Umbara soal pergantian kepala PPK

Kuasa Hukum: Saksi Sebut Aa Umbara Tak Intervensi Soal Pengadan BansosBupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menggunakan rompi tahanan memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kemudian soal penunjukkan Dian Soehartini yang menggantikan Tian Firmansyah menjadi PPK di Dinsos KBB oleh Aa Umbara, Rizky mengatakan, hal itu juga belum terbukti dalam persidangan.

"Faktnya keterangan Tian Firmansyah dia itu malah minta mundur. Selain itu karena dia sakit jadi tidak bisa mengikuti dinamika kerja yang cepat sehingga diganti," kata dia.

4. JPU KPK memberikan dua dakwaan pada Aa Umbara

Kuasa Hukum: Saksi Sebut Aa Umbara Tak Intervensi Soal Pengadan BansosBupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (kiri) dan anaknya Andri Wibawa (kanan) menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Untuk diketahui JPU KPK memberikan dua dakwaan pada Aa Umbara, pertama adalah dakwaan korupsi Bansos penanganan pandemik COVID-19 2020 dan gratifikasi di lingkungan dinas KBB.

Dalam dakwaan gratifikasi, Budi Nugraha, JPU KPK mengatakan Aa Umbara menerima uang terkait mutasi, promosi dan mempertahankan jabatan struktural di Pemerintahan KBB seluruhnya sebesar Rp463.500.000,00.

Sedangkan dakwaan tindak pidana korupsi, Aa Umbara dinilai telah melakukan atau turut serta melakukan, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan dalam pengadaan barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun
2020.

Baca Juga: Kasih Rp35 Juta Ke Aa Umbara, Kepala BPKAD KBB Berdalih!

Baca Juga: Hengky Kurniawan dan Pejabat Dinas KBB Jadi Saksi Korupsi Aa Umbara

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya