Kopdes Merah Putih Cirebon Belum Siap Simpan Pinjam, Ini Alasannya

- Menurut data Dekopinda, sebagian besar Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Cirebon belum memiliki modal usaha memadai. Sumber dana yang semestinya berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota masih dalam tahap awal pengumpulan.
- Salah satu tantangan yang dihadapi koperasi desa adalah persepsi masyarakat yang menganggap koperasi hanya sebatas tempat meminjam uang. Pola pikir ini perlu diubah karena koperasi sejatinya adalah wadah usaha bersama yang bisa dikembangkan sesuai potensi lokal.
- Dekopinda siapkan pendampingan, dorong usaha
Cirebon, IDN Times - Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Cirebon menegaskan, Koperasi Desa Merah Putih yang baru dibentuk di desa-desa tidak disarankan menjalankan kegiatan simpan pinjam dalam waktu dekat.
Alasannya, sebagian besar koperasi belum memiliki fondasi permodalan maupun sumber daya manusia (SDM) yang siap mengelola aktivitas keuangan yang kompleks dan berisiko tinggi.
“Koperasi yang baru terbentuk ini belum memiliki modal, belum terlatih SDM-nya, dan belum ada petunjuk teknis resmi dari lembaga keuangan. Maka kegiatan simpan pinjam sebaiknya ditunda dulu,” kata Ketua Dekopinda Kabupaten Cirebon, Pandi, Kamis (7/8/2025).
Pandi menjelaskan, Kabupaten Cirebon menjadi salah satu wilayah yang telah memenuhi target nasional pembentukan koperasi desa secara penuh. Meski demikian, ia menekankan pembentukan secara administratif tidak serta-merta menandakan kesiapan operasional.
1. Permodalan terbatas dan regulasi belum jelas

Menurut data Dekopinda, sebagian besar Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Cirebon belum memiliki modal usaha memadai. Sumber dana yang semestinya berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota masih dalam tahap awal pengumpulan.
Di sisi lain, harapan masyarakat terhadap akses pinjaman dari bank milik pemerintah (Himbara) masih terganjal karena belum keluarnya petunjuk teknis. “Kami sudah koordinasi dengan pihak bank, dan sampai hari ini belum ada aturan teknis terkait akses pinjaman koperasi ini. Jadi tidak bisa dipaksakan,” kata Pandi.
Ia juga menjelaskan, meskipun dana dari APBDes, APBD, atau anggaran pusat memungkinkan untuk mendukung koperasi, semuanya tetap membutuhkan dasar hukum dan regulasi yang resmi. Tanpa itu, penyaluran dana menjadi tidak bisa dilakukan secara sah.
2. Salah kaprah fungsi koperasi perlu diluruskan

Salah satu tantangan yang dihadapi koperasi desa adalah persepsi masyarakat yang menganggap koperasi hanya sebatas tempat meminjam uang. Menurut Pandi, pola pikir ini perlu diubah. Koperasi sejatinya adalah wadah usaha bersama yang bisa dikembangkan sesuai potensi lokal.
“Koperasi itu bukan hanya simpan pinjam. Banyak bentuk usaha yang bisa dikembangkan, sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat desa,” tegasnya.
Ia mendorong masyarakat untuk mulai berkontribusi dalam bentuk modal walau dalam jumlah kecil. Misalnya, jika seluruh penduduk desa menyetor Rp1.000, maka dalam satu desa bisa terkumpul ratusan juta Rupiah yang dapat menjadi modal awal usaha produktif.
3. Dekopinda siapkan pendampingan, dorong usaha sesuai potensi desa

Sebagai upaya jangka panjang, Dekopinda Cirebon akan bermitra dengan Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk menyelenggarakan pelatihan dan pembinaan bagi seluruh pengurus koperasi.
Fokus utama adalah peningkatan kapasitas SDM dan penguatan kelembagaan agar koperasi dapat berjalan secara profesional dan berkelanjutan.
“Kami ingin koperasi desa ini tumbuh sehat dan mandiri, jangan hanya mengandalkan bantuan atau pinjaman. Kami bantu mereka untuk bangun usaha sesuai potensi, seperti toko sembako, agen gas, pengelola hasil tani, hingga industri rumahan,” tutur Pandi.
Ia juga menambahkan, Dekopinda siap berbagi pengalaman dari koperasi-koperasi yang sudah berhasil dan bertahan di Kabupaten Cirebon. Tujuannya agar koperasi baru bisa belajar dan menghindari kesalahan serupa di masa lalu.
“Kami ingin koperasi ini bertahan lama, bukan hanya jadi proyek sesaat,” katanya.