372 Pelaku Jaringan Narkotika di Jabar Ditangkap, Dijerat Hukuman Mati

- Ditresnarkoba Polda Jabar menangkap 372 pelaku jaringan narkotika dalam Operasi Antik Lodaya 2025 di Jawa Barat.
- Barang bukti yang disita mencapai Rp2,8 miliar, dengan 37 orang masuk dalam lima jaringan narkotika yang menjadi target penangkapan.
- Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup bahkan pidana mati sesuai Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat menangkap dan menetapkan tersangka kepada 372 orang dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2025 yang digelar sejak tanggal 6 November hingga 10 November 2025.
Ratusan orang itu ditangkap karena terlibat jaringan internasional dan lokal peredaran narkotika di Wilayah Jawa Barat. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka adalah, sabu, ganja, ekstasi, obat keras terbatas, dan tembakau sintetis.
"Perhitungan black market ya terhadap hasil pengungkapan Polda Jabar ini, ini dari sabu, ganja, ekstasi, tembakau sintetis, obat keras terbatas dan psikotropika ini mencapai Rp2,8 miliar," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Albert RD di Markas Polda Jawa Barat, Kamis (20/11/2025).
1. Berasal dari berbagai jaringan internasional dan lokal

Dari ratusan tersangka itu, sebanyak 37 orang di antaranya masuk dalam lima jaringan narkotika yang telah menjadi target penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Barat. Polda Jabar memastikan akan membongkar jaringan narkotika tersebut yang kini masih beroperasi.
"Jadi 37 tersangka ini terbagi pada lima jaringan. Kemudian dari 330 lima tersangka ini terbagi dalam 67 jaringan," ucapnya.
2. Pelaku ada yang sudah menjadi target sejak lama

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, Operasi Antik Lodaya 2025, dilaksanakan oleh seluruh jajaran polres di wilayah hukum Polda Jabar.
"Dari 372 tersangka ini, kami tampilkan ada 37 orang yang merupakan target sebelum operasi. Jadi, kami ada target orang, barang, dan juga ada non-target. Yang non-target ini dari 372 ada 335 orang," ucap Hendra.
3. Dijerat hukuman pidana mati

Saat ini, kata Hendra, para tersangka telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut serta menjalani proses hukum. Para tersangka juga terancam hukuman penjara seumur hidup bahkan pidana mati.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para pelaku tindak pidana ini yaitu Pasal 114, Pasal, 112, Pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,
"Di mana ancaman hukumannya dan ancaman maksimalnya mati atau penjara seumur hidup dan pidana paling sedikit, ini tambahannya Rp1 miliar dan paling banyak yaitu Rp10 miliar," kata Hendra.
















