Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara KPPU Jaga Persaingan Usaha Tetap Sehat

Cara KPPU Jaga Persaingan Usaha Tetap Sehat (Dok. IDN Times)
Cara KPPU Jaga Persaingan Usaha Tetap Sehat (Dok. IDN Times)
Intinya sih...
  • KPPU menilai praktik usaha dari konteks bisnis secara menyeluruh, bukan hanya aspek legal
  • Penentuan harga tinggi tidak langsung dikategorikan sebagai pelanggaran, namun KPPU memperhatikan faktor-faktor lain
  • Persaingan sehat menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi berkualitas, pentingnya kolaborasi antara regulator dan pelaku usaha
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Persaingan usaha yang adil dan sehat menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Dalam lansekap bisnis yang terus berkembang, kehadiran regulator dianggap krusial untuk memastikan setiap pelaku usaha dapat bertanding secara wajar dan tanpa praktik merugikan.

Pada sebuah forum diskusi di Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menegaskan perannya dalam menjaga dinamika pasar tetap kompetitif.

Acara tersebut diselenggarakan bersama Katadata Insight Center (KIC) dengan tema “Mitigasi Risiko Pelanggaran Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”.

Dalam gelaran itu, hadir Komisioner KPPU Moh. Noor Rofieq dan Dr. Ridho Jusmadi, serta Investigator Utama Madya KPPU, Hasiholan Pasaribu. Sesi ini juga diikuti perwakilan divisi hukum dari beragam perusahaan dan dipandu oleh moderator Wincen Santoso.

Dalam kesempatan tersebut, KPPU menekankan kembali bahwa mandat lembaga ini bukan untuk melindungi pesaing, melainkan memastikan proses persaingan tetap berjalan secara adil. “Jadi kami melihat bagaimana pelaku usaha itu membangun bisnisnya secara wajar, dan tanpa ada pelanggaran,” kata Noor Rofieq, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Jumat (21/11/2025).

1. KPPU menilai praktik usaha dari konteks bisnis secara menyeluruh

Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Dok/Situs Resmi KPPU)
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Dok/Situs Resmi KPPU)

Menurut Noor Rofieq, penilaian KPPU terhadap dugaan pelanggaran persaingan usaha selalu memperhatikan konteks bisnis, bukan sekadar aspek legal. Ia menegaskan bahwa kesamaan harga atau paralelisme tidak otomatis menandakan adanya pelanggaran.

“Jangan takut dengan paralelisme karena pasar itu terbuka mengenai informasi harga. Dan ini harus diikuti oleh faktor-faktor lain,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa KPPU menggunakan pendekatan praktis dengan mempertimbangkan dinamika industri, bukan hanya teks hukum.

KPPU juga membagi potensi risiko pelanggaran ke dalam tiga kategori utama: produksi, pemasaran dan harga, serta distribusi. Pada tingkat produksi, pelanggaran dapat terjadi apabila pelaku usaha mengatur volume bukan untuk efisiensi, melainkan untuk menguasai pasar. 

2. Penentuan harga tinggi tidak langsung dikategorikan sebagai pelanggaran

Cara KPPU Jaga Persaingan Usaha Tetap Sehat (Dok. IDN Times)
Cara KPPU Jaga Persaingan Usaha Tetap Sehat (Dok. IDN Times)

Isu pricing kerap menjadi sorotan pelaku usaha, terutama sektor yang padat modal. Namun, KPPU menegaskan bahwa harga tinggi tidak serta-merta dianggap sebagai tindakan yang tidak sehat. Faktor-faktor seperti Internal rate of return (IRR), return on investment (ROI), serta beban industri akan menjadi pertimbangan.

Praktik perpajakan yang tidak wajar atau menyebabkan biaya produksi melambung justru dapat menjadi indikator awal bagi KPPU untuk mendalami potensi pelanggaran.

Di sisi lain, dalam aspek distribusi, pelaku usaha diminta berhati-hati agar tidak melakukan diskriminasi, termasuk dalam pergantian distributor atau pengaturan tempo pembayaran.

Pada sesi terpisah, Ridho Jusmadi menegaskan bahwa KPPU memberi perhatian khusus terhadap praktik price-fixing yang kerap terjadi di sektor oligopolistik.

“Tapi praktisi hukum memiliki doktrin the devil is on the details. Kita cari detail-detailnya itu, pasti ada selipnya. Itu yang kita eksploitasi dalam pembuktian,” ujarnya.

3. Persaingan sehat menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi berkualitas

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi. (Dok. IDN Times)
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi. (Dok. IDN Times)

Diskusi juga menyoroti bagaimana persaingan usaha yang sehat berkaitan langsung dengan kualitas pertumbuhan ekonomi nasional. Direktur Eksekutif Katadata Insight Center, Fakhrido Susilo, menekankan pentingnya institusi yang kuat agar target pertumbuhan ekonomi dapat tercapai.

“Kualitas institusi yang baik, termasuk di dalamnya kualitas persaingan usaha yang baik, merupakan prasyarat intangible dari 8 persen economic growth yang kita cita-citakan bersama,” katanya.

Forum ini turut membahas isu-isu praktis yang sering dihadapi dunia usaha, mulai dari integrasi vertikal, tender pemerintah, hingga relevansi hukum persaingan dengan agenda pembangunan berkelanjutan.

Diskusi juga menegaskan bahwa kolaborasi antara regulator dan pelaku usaha sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem bisnis yang adil, kompetitif, dan kondusif bagi inovasi.

Share
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Cara KPPU Jaga Persaingan Usaha Tetap Sehat

21 Nov 2025, 17:26 WIBNews