Tak Bayar Sewa, Daop 3 Cirebon Amankan Aset KAI di Majalengka

- Masyarakat umum diperbolehkan manfaatkan asset KAI dengan konsep sewa
- KAI klaim sudah lakukan langkah dialog sebelum penyegelan dilakukan
- Warga mengaku sudah membayar, namun tidak ada data terkait pembayaran yang diklaim warga tersebut
Majalengka, IDN Times- Daop 3 Cirebon melakukan penyegelan dan pengamanan aset terhadap di Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jumat (21/11/2025). Penyegelan itu dilakukan setelah warga yang menempati lahan milik KAI disebut tidak membayar sewa dalam beberapa tahun terakhir.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin mengatakan, di atas lahan yang disegel itu terdapat sekitar 10 kios, dengan luasan sekitar 448,5 m2.
"Melakukan penutupan lahan di Ciborelang Kecamatan Jatiwangi. Sudah sekian lama warga yang menempati ini, tidak melakukan perjanjian dan tidak membayar sewa kepada Kereta Api. Nilai (sewa) sebesar Rp410.826.000," kata Muhibbuddin.
1. Masyarakat umum diperbolehkan manfaatkan asset KAI dengan konsep sewa

KAI sendiri memiliki asset lahan di Kabupaten Majalengka dari Kecamatan Sumberjaya-Kadipaten dengan panjang sekitar 68 km. Asset tersebut, sejatinya bisa dimanfaatkan masyarakat umum, dengan didahului adanya perjanjian.
"Masyarakat umum dapat memanfaatkan aset negara yang dikelola KAI. Tentunya melalui perjanjian kerjasama," jelas Muhibbuddin.
Terkait penyegelan di Desa Ciborelang itu, Muhibbuddin menyebut pihak pengguna asset tidak menunaikan kewajibannya berupa bayar sewa. "Dikarenakan pemakai lahan di lintas non operasi Cirebon-Kadipaten ini tidak bersedia melakukan perpanjangan kontrak dari 2015 sampai 2025, maka kami lakukan penertiban,” jelas Muhibbuddin.
2. KAI klaim sudah lakukan langkah dialog

Sebelum dilakukan penyegelan, jelas Muhibbuddin, pihak KAI sudah melakukan beberapa dialog dengan pihak yang menempati asset. Penyegelan sendiri merupakan langkah akhir yang dilakukan pihak KAI.
"Mulai dari mengingatkan, upaya agar pengguna ini melakukan pembayaran, sampai terakhir kemarin dilakukan peringatan. Tapi dari pihak yang menempati tidak ada itikad baik untuk melakukan itikad baik dengan KAI," jelas dia.
Ditegaskan Muhib, penyegelan dilakukan untuk melindungi asset milik KAI. Setelah dilakukan penyegelan, KAI meminta pihak yang menempati asset itu diharapkan segera mengosongkan kios-kios yang selama ini ditempatinya.
"Ini tujuannya untuk mengamankan ya, melakukan pemagaran. Namun di dalam kan masih ada yang menempati ya. Kami masih memberikan kesempatan untuk mengosongkan barang-barang yang ada di dalamnya," papar dia.
"Kalau ada itikad baik dari yang bersangkutan, kami evaluasi kembali ya. Yang penting saat ini, lahan kami amankan terlebih dahulu. Sementara, kosongkan dulu. Jadi berdasarkan aturan yang ada, orang yang melakukan sewa, apabila tidak melanjutkan harus mengembalikan ke keteta api," ungkap dia.
3 Warga mengaku sudah membayar

Sementara itu, dari beberapa upaya yang dilakukan, jelas Muhibbuddin, warga mengaku sudah melaksanakan kewajibannya.
"Dari pedagang (warga yang menempati), dia merasa sudah membayar ya," kata dia.
Namun, Muhibbuddin menjelaskan, tidak ada data terkait pembayaran seperti yang diklaim warga tersebut. Dijelaskannya, warga yang bersangkutan melakukan pembayaran sewa tidak langsung kepada pihak KAI.
"Tapi membayarnya kan tidak ke KAI. Keberatannya, mereka merasa menyewa, membayar, tapi tidak ada laporan ke KAI," papar dia.
"Ini tuh awalnya disewa oleh seseorang, beliaunya meninggal. Digunakan oleh ahli warisnya. Dari ahli waris kemungkinan menyewakan lagi ke orang lain," kata dia.
Pantauan di lokasi, penyegelan dilakukan dengan cara menutup area kios dengan menggunakan seng warna biru. Selain itu, petugas juga memasang spanduk berisi kepemilikan lahan dan larangan memasuki area.


















