Bisnis Pergadaian di Cirebon Lesu

Cirebon, IDN Times - Perusahaan pergadaian di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) mengalami penurunan kinerja pada Triwulan III Tahun 2024.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mencatat adanya penurunan aset serta jumlah pinjaman yang diberikan oleh perusahaan pergadaian pada September 2024.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib mneyebutkan, hal ini menunjukkan adanya tantangan yang dihadapi oleh sektor pergadaian dalam menjaga pertumbuhan bisnis di tengah pemulihan ekonomi yang masih berlangsung.
Menurut laporan OJK, total aset Perusahaan Pergadaian di Ciayumajakuning tercatat menurun sebesar 2,27% secara tahunan menjadi Rp3,58 miliar pada September 2024.
Selain itu, jumlah pinjaman yang disalurkan oleh Perusahaan Pergadaian juga mengalami penurunan tajam, yakni sebesar 27,5% yoy, sehingga hanya mencapai Rp923,72 juta.
Agus menyatakan, penurunan kinerja ini patut menjadi perhatian karena sektor pergadaian memegang peran penting dalam menyediakan akses pembiayaan cepat bagi masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah yang membutuhkan dana mendesak.
“Kami melihat adanya penurunan aset dan pinjaman yang disalurkan oleh perusahaan pergadaian, dan ini tentu menjadi perhatian kami. Sektor pergadaian memiliki peran yang cukup penting, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan akses ke pembiayaan yang mudah dan cepat,” kata Agus, Senin (11/11/2024).
1. Masyarakat kini lebih selektif

Agus menambahkan, berbagai faktor dapat memengaruhi penurunan kinerja ini, termasuk perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses pinjaman serta dampak pemulihan ekonomi pascapandemi yang berjalan secara bertahap.
OJK memandang, perubahan gaya hidup dan perilaku konsumsi masyarakat setelah pandemi menjadi salah satu faktor yang berpotensi memengaruhi permintaan terhadap layanan pergadaian.
Masyarakat kini cenderung lebih selektif dalam mengelola keuangan, yang berdampak pada penurunan permintaan pinjaman.
Agus menjelaskan, sebagian masyarakat yang sebelumnya memanfaatkan jasa pergadaian untuk memperoleh dana tunai secara cepat kini mulai beralih ke pilihan pembiayaan lain, terutama dari bank dan lembaga keuangan non-bank yang menawarkan produk pinjaman dengan suku bunga bersaing.
"Faktor eksternal seperti peningkatan suku bunga acuan juga bisa turut berdampak pada kinerja perusahaan pergadaian. Seiring kenaikan suku bunga yang diberlakukan Bank Indonesia dalam beberapa bulan terakhir, suku bunga pinjaman yang ditawarkan oleh lembaga pergadaian pun ikut mengalami kenaikan," kata Agus.
Di tengah tantangan tersebut, Agus mengatakan OJK Cirebon terus mendorong Perusahaan Pergadaian di Ciayumajakuning untuk tetap adaptif dan inovatif dalam menghadapi perubahan pasar.
Menurutnya, strategi pemasaran yang tepat dapat membantu perusahaan pergadaian dalam menarik minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan mereka.
"Dalam situasi seperti ini, perusahaan pergadaian perlu berinovasi agar tetap relevan. Mereka perlu melihat kembali bagaimana cara menawarkan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” kata Agus.
2. Pilihan saat butuh dana mendesak

Selain itu, OJK Cirebon juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap operasional perusahaan pergadaian di wilayah Ciayumajakuning.
Pergadaian di pinggir jalan di Cirebon, Jawa Barat, kian marak dan menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana segar dalam waktu singkat.
Fenomena ini menjawab kebutuhan banyak warga yang membutuhkan pinjaman dana tanpa harus melalui prosedur yang panjang dan bertele-tele seperti di lembaga pegadaian resmi.
Di sepanjang jalan di beberapa titik Kotq Cirebon maupun Kabupaten Cirebon kini mudah ditemukan layanan gadai pinggir jalan yang menawarkan proses cepat dengan persyaratan sederhana.
Masyarakat Cirebon yang sedang menghadapi situasi darurat dan membutuhkan dana segar sering kali memilih gadai pinggir jalan karena prosesnya lebih mudah dan cepat.
Mereka hanya perlu membawa barang berharga sebagai jaminan, seperti perhiasan, elektronik, atau kendaraan bermotor, dan dana dapat langsung diterima setelah proses penilaian selesai dalam waktu singkat.
Kadiyan, warga Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon mengatakan, merasa terbantu oleh keberadaan layanan gadai ini. "Kalau lagi butuh dana mendesak, gadai pinggir jalan ini membantu banget. Prosesnya cepat dan gak ribet, tinggal bawa barang dan dana langsung cair," kata Kadiyan.
Kadiyan mengatakan, keputusan menggunakan jasa pegadaian di pinggir jalan karena keterbatasan akses terhadap perbankan atau lembaga keuangan formal.
Namun begitu, kata Kadiyan, ia menyadari adanya risiko besar di balik kemudahan tersebut. Berbeda dengan PT Pegadaian atau lembaga resmi lainnya yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), gadai pinggir jalan tidak memiliki regulasi yang ketat
"Pernah dengar ada beberapa kasus di mana warga kehilangan barang jaminan mereka atau harus menebus dengan bunga yang sangat tinggi. Tapi bagaimana lagi? Soalnya memang benar butuh," kata Kadiyan.
3. Masyarakat jangan ragu mengadu

Kepala OJK Cirebon mengatakan, dalam Pasal 106 ayat nomor 4 Tahun 2024 tentang Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) disebutkan, ruang lingkup usaha jasa pembiayaan meliputi kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak yang dilakukan oleh Perusahaan pergadaian.
Selanjutnya dalam Pasal 113 UU P2SK disebutkan juga, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 106 wajib memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara usaha jasa pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali apabila diatur dengan undang-undang tersendiri.
"Kami mengimbau kepada para pelaku usaha yang melakukan kegiatan pergadaian dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agus.
Pihak OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan produk pergadaian. Ciri-ciri pergadaian ilegal antara lain tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, penaksir atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi, tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan.
"Masyarakat yang keberadaan pegadaian mencurigakan agar segera melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email satgaspasti@ojk.go.id," kata Agus.