Bandung, IDN Times - Eks Calon Wali Kota Bandung, Yossi Irianto didakwa terlibat kasus korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Dakwaan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (26/11/2025).
Yossi yang juga Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013 - 2018 itu, didakwa dengan Pasal 2 dan 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Bahwa Terdakwa Yossi Irianto dalam jabatannya sebagai Sekda dan juga selaku Pengelola Barang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 tahun 2007 tidak melaksanakan ketentuan sesuai Permendagri dan Perda," ujar JPU saat membacakan dakwaan.
"Terdakwa tidak melakukan koordinasi, pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah berupa tanah yang dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai area Kebun Binatang," jelasnya.
