Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terduga Korupsi Bandung Zoo Layangkan Gugatan Lagi, Sasar Pengurus YTM

WhatsApp Image 2025-07-04 at 11.46.48 AM.jpeg
Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). IDN Times/Debbie Sutrisno
Intinya sih...
  • Para terduga korupsi Bandung Zoo menggugat 15 orang termasuk pengelola baru YMT, Tony Sumampau.
  • Gugatan juga dilayangkan ke Pemkot Bandung oleh enam orang, termasuk terdakwa kasus korupsi Bandung Zoo.
  • Pemerintah Kota Bandung siap menanggapi gugatan yang dilayangkan manajemen lama YMT sebagai hak setiap warga.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Polemik sengketa lahan dan operasional Bandung Zoo masih menemui titik buntu. Dalam kasus ini, sejumlah pihak justru saling menggugat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.

Terbaru, para terduga korupsi Bandung Zoo, yang di antaranya ada Bisma Bratakoesoema, melayangkan gugatan dengan pekara dianggap melawan hukum kepada 15 orang termasuk pengelola baru yayasan margasatwa tamansari (YMT), Tony Sumampau.

Selain Tony ada 14 orang lainnya, yaitu Danis Manansang, Rahmat Shah, Agus Santoso, Willy Sinaga, John Sumampau, Keni Sultan, Al Amin Syahputra Pelis, Teressia Sepanov, Willem Manangsang, Dina Enggaringtyas, Barata Y Mardikoesno, Mario Wijaya, Rubino, dan Michael Nurtjahyo.

Dalam gugatan bernomor perkara 408/Pdt.G/2025/PN Bdg, ada juga nama

Sri, I Gede Pantja Astana (, Yani Haryani Solihin GP, Gantira Bratakusuma, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, dan Sri Rejeki. I Gede Pantja Astana (kemungkinan salah tulis dari Astawa) diketahui merupakan salah satu Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad).

1. Merasa dirugikan hingga Rp4,5 miliar

Uang Rupiah (EmAji/Pixabay)
Uang Rupiah (EmAji/Pixabay)

Dalam petitumnya, para penggugat meminta agar majelis hakim menerima gugatan seluruhnya; kemudian Menyatakan Akta Nomor 41 tanggal 22 Oktober 2024 tentang Perubahan Susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan Margasatwa Tamansari tanggal 23 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan tergugat I (Tony Sumampau) sah dan memiliki kekuatan hukum.

Akibat persoalan ini, penggugat merasa alami kerugian materiel hingga Rp4,5 miliar selama penguasaan Bandung Zoo oleh pihak tergugat. Untuk kerugian immateriel, penggugat meminta sebesar Rp2 miliar akibat terganggunya pemikiran atas permasalahan ini; dan meminta hakim untuk menghukum dan memerintahkan seluruh tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp200 juta untuk setiap hari keterlambatan kepada para penggugat apabila lalai/sengaja tidak melaksanakan kewajibannya untuk meninggalkan dan masih menggunakan atribut, sumber daya, sarana prasarana maupun perlengkapan Yayasan Margasatwa Tamansari, sejak gugatan tersebut didaftarkan.

2. Lakukan gugatan juga ke Pemkot Bandung

ilustrasi pengadilan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)
ilustrasi pengadilan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, digugat ke pengadilan oleh enam orang, termasuk terdakwa kasus korupsi Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung.

Berdasarkan informasi detail perkara Pengadilan Negeri Bandung yang dipantau di Bandung, Selasa dini hari, gugatan bernomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg itu yang dilayangkan oleh enam orang, yakni Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.

Raden Bisma Bratakoesoema diketahui tengah menjalani persidangan untuk kasus korupsi Bandung Zoo. Dalam dokumen itu juga disebutkan ada penggugat bernama Sri yang namanya sangat identik dengan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bandung Zoo.

Perkara ini didaftarkan ke persidangan PN Bandung pada Kamis (21/8), dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Pengacara atau kuasa hukum dalam dokumen tersebut, baik dari penggugat maupun tergugat, belum ada, juga dengan majelis hakim, panitera, hingga juru sita juga belum ada penunjukan. Sidang perdana kasus ini telah dijadwalkan pada awal September 2025.

3. Pemkot siap melawan

WhatsApp Image 2025-06-18 at 2.42.45 PM.jpeg
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Dokumentasi Humas Pemkot Bandung

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merespons ihwal gugatan yang dilayangkan manajemen lama Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), selaku pengelola Bandung Zoo. Gugatan itu telah terdaftar pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg.

Wakil Wali Kota Bandung Erwin, mengatakan, bahwa langkah hukum itu merupakan hak setiap warga. Pihak Pemkot Bandung tidak berkeberatan soal itu, dan siap menanggapi gugatan

“Kalau bicara digugat, ya semua orang berhak ya, siapa pun warga negara Indonesia berhak,” ujar dia saat dijumpai usai menghadiri Acara Sosialisasi Survei Penilaian Integritas dan Program Pengendalian Gratifikasi, di Grand Preanger Bandung, Rabu (27/8/2025).

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Terduga Korupsi Bandung Zoo Layangkan Gugatan Lagi, Sasar Pengurus YTM

07 Sep 2025, 15:49 WIBNews