Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Wawalkot Bandung Sesalkan Tindak Korupsi Kadispora Eddy Marwoto

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • Dukung upaya penegakan hukum Erwin menuturkan, Pemkot Bandung mendukung upaya penegakan hukum dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus kepada kejaksaan.
  • Ada empat orang jadi tersangka Sebelumnya, Kejati Jawa Barat (Jabar) menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto (EM). Dia jadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar.
  • Mereka buat laporan pertanggungjawaban fiktif Ia mengatakan, biaya

Bandung, IDN Times - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja secara akuntabel, bertanggung jawab dan sesuai aturan. Hal ini merespons penetapan tersangka Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Banadung Eddy Marwoto dalam perkara korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar.

"Tentunya (menyesalkan) udah pasti turut prihatin atas musibah ini, musibah bagaimana pun," kata Erwin, Jumat (13/6/2025).

Ia mengaku tidak mengetahui persis peristiwa kasus dugaan korupsi tersebut sebab terjadi pada tahun 2017 sebelum menjabat. Namun begitu, Erwin mengingatkan ASN untuk tidak melanggar hukum.

"Ini mengingatkan kami, ASN jangan melanggar hukum melaksanakan tugas secara akuntabel dan bertanggung jawab ini harus sesuai aturan," ujarnya.

1. Dukung upaya penegakan hukum

WhatsApp Image 2025-06-13 at 13.58.25.jpeg
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin (Dok. Humas Pemkot Bandung)

Erwin menuturkan, Pemkot Bandung mendukung upaya penegakan hukum dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus kepada kejaksaan.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini," ujar dia.

Dengan penetapan kadispora sebagai tersangka, ia menyebut aktivitas layanan di Dispora Kota Bandung diperkirakan bakal terganggu. Oleh karena itu, kemungkinan besar bakal ditunjuk pelaksana tugas.

"Kemungkinan plt, saya tanya dulu. Nanti malam saya akan ketemu pak wali membahas ini," imbuhnya.

2. Ada empat orang jadi tersangka

WhatsApp Image 2025-06-13 at 8.56.43 AM.jpeg
Kejati Jabar tetapkan empat orang jadi tersangka korupsi dana hibah Pramuka Kota Bandung. IDN Times/Istimewa

Sebelumnya, Kejati Jawa Barat (Jabar) menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto (EM). Dia jadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar.

Selain Eddy Marwoto, Kejati Jabar turut menetapkan tersangka terhadap mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI) dan Deni Nurhadiana Hadimin (DNH) selaku mantan Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung. Dana hibah Rp 6,5 miliar tersebut dicairkan pada tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020.

"Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR untuk meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung," kata Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

3. Mereka buat laporan pertanggungjawaban fiktif

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)

Ia mengatakan, biaya itu tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung. Pada 2017 dan 2018, Deni Nurhadiana Hadimin menggunakan dana hibah Gerakan Pramuka tidak sesuai peruntukannya dengan pertangungjawaban yang fiktif.

"Bahwa pada tahun 2020 tersangka EM selaku Kadispora Kota Bandung telah meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung," ungkapnya.

"Selain itu tersangka EM juga selaku harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung telah menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertangungjawaban fiktif," tambahnya.

Akibat perbuatan mereka, Dwi mengatakan negara mengalami kerugian sebesar 20 persen dari dana hibah Rp 6,5 miliar yang telah dicairkan. Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah dan Deni Nurhadiana Hadimin ditahan di Rutan Kebon Waru sejak Kamis (12/6) malam, sedangkan Yossi Irianto diketahui telah dijebloskan terlebih dahulu dalam kasus sengketa lahan Bandung Zoo.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editorial Team