Ratusan Pengelola MBG di Garut Dilatih Buat Makanan yang Higiene

- Ratusan pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis di Garut mengikuti bimtek penjamah makanan dan percepatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk menjaga standar kebersihan serta keamanan pangan nasional.
- Lebih dari 25 ribu dapur MBG telah diperiksa Badan Gizi Nasional, dengan beberapa dihentikan operasionalnya karena tidak memenuhi persyaratan sanitasi dan kelayakan fasilitas produksi makanan.
- BGN mewajibkan setiap dapur mengurus sertifikat higiene dalam 30 hari serta transparan soal menu, gizi, dan harga melalui media sosial agar masyarakat bisa ikut memantau pelaksanaan program.
Garut, IDN Times - Ratusan pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengikuti bimbingan teknis (bimtek) penjamah makanan dan percepatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di Hotel Harmoni, Kabupaten Garut, 7–8 Maret 2026. Kegiatan ini digelar untuk memastikan standar keamanan dan kebersihan makanan dalam program nasional tersebut tetap terjaga.
Bimtek ini merupakan bagian dari kegiatan serentak yang dilaksanakan di delapan wilayah Kantor Koordinasi Program Pemenuhan Gizi (KPPG), yakni Jakarta, Bogor, Bandung, Cirebon, Semarang, Sleman, Surabaya, dan Jember. Setiap wilayah diikuti sekitar 500 peserta per hari yang terdiri dari pengelola dapur hingga relawan.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menegaskan pelatihan ini penting untuk meningkatkan kualitas layanan makanan bagi masyarakat, khususnya anak-anak.
“Pelatihan penjamah makanan ini salah satu persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dengan sertifikat itu, produksi makanan bergizi dilakukan di tempat yang sarana dan prasarananya terjamin kebersihan dan kesehatannya,” kata Sony, Minggu (8/3/2026).
1. Lebih dari 25 ribu dapur MBG sudah diperiksa

Sony menyebut program MBG berkembang pesat dengan keterlibatan masyarakat yang tinggi. Saat ini sudah ada lebih dari 25 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berdiri di berbagai daerah.
Sebagian besar dapur tersebut dikelola oleh mitra atau yayasan masyarakat. Hingga saat ini, tim pemantauan BGN telah melakukan inspeksi terhadap 25.061 SPPG di seluruh Indonesia.
“Langsung di lapangan diketahui ada beberapa SPPG yang tidak memenuhi persyaratan. Ada yang diberi surat peringatan pertama, kedua, bahkan ada yang langsung dihentikan,” ujarnya.
Menurut Sony, penghentian operasional bisa dilakukan jika sarana dapur dinilai tidak layak, misalnya terkait sirkulasi udara, suhu ruangan saat produksi, hingga sistem pengolahan limbah.
2. Dapur MBG wajib mengurus sertifikat dalam 30 hari

BGN juga mewajibkan setiap dapur SPPG yang telah beroperasi segera mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Batas waktu pendaftaran diberikan maksimal 30 hari sejak dapur dinyatakan operasional.
Jika tidak mendaftar dalam waktu tersebut, operasional dapur dapat dihentikan sementara.
“Apabila 30 hari daftar saja belum, maka BGN akan suspend atau menghentikan operasional SPPG,” tegas Sony.
Melalui kegiatan bimtek ini, pemerintah juga mendorong peningkatan persentase tempat pengolahan pangan yang memenuhi syarat administratif dan teknis SLHS. Peserta juga didampingi untuk proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
3. Dapur MBG diminta transparan soal menu dan harga

Selain soal standar sanitasi, BGN juga meminta pengelola SPPG lebih transparan kepada masyarakat. Salah satunya dengan memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan informasi terkait menu dan nilai gizi makanan.
Sony bahkan mewajibkan setiap SPPG memiliki setidaknya tiga akun media sosial sebagai sarana komunikasi dengan publik.
“SPPG wajib menginformasikan hari ini menunya apa, kandungan gizinya termasuk harganya berapa,” katanya.
Ia mencontohkan, jika menu berisi nasi, ayam teriyaki, sayur wortel dan buncis, serta buah pisang, maka harga masing-masing komponen perlu dicantumkan. Dengan begitu, masyarakat bisa ikut memantau kesesuaian menu dan anggaran di lapangan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui media sosial SPPG maupun hotline pengaduan yang disediakan pemerintah.


















